Logo Header Antaranews Lampung

Hakim Tunda Vonis Guru Pencubit Murid

Kamis, 30 Mei 2013 06:10 WIB
Image Print
Guru Asih (berjilbab putih) saat persidangan kasusnya di Blambanganumpu Waykanan, Rabu (29/5). (FOTO ANTARA/Gatot Arifianto)

Waykanan, Lampung (ANTARA LAMPUNG) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambanganumpu Waykanan Lampung menunda pembacaan vonis bagi Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru SD Negeri Tiuhbalak Baradatu yang dipidanakan karena mencubit muridnya pada 12 Juni 2013.

"Vonis dibacakan pada Rabu 12 Juni 2013, ujar ketua majelis hakim Dodong Iman R dalam persidangan di Blambanganumpu, Rabu (29/5).

"Penasehat hukum terdakwa tetap meyakini pledoinya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini repliknya, masing-masing tetap dengan pendiriannya," katanya.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya bisa menjatuhkan vonis pekan depan, namun karena akan ada pelantikan hakim baru pekan depan, putusan atas terdakwa ditunda sepekan setelah pelantikan.

Sari Asih Sosiawati pada 29 Agustus 2012 mencubit anak Erwansyah, pemilik Hotel Intan Baradatu.

Anak tersebut dicubit di bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri karena sudah dua kali tidak mengerjakan ulangan.

Akibat cubitan itu, Asih yang dilahirkan di Telukbetung, Lampung, 14 September 1980 itu, dilaporkan oleh Erwansyah ke Polsek Baradatu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurul Fatonah dalam penutup repliknya membacakan sajak karya Kahlil Gibran: "Anak didikmu bukanlah anakmu. Mereka adalah kehidupan. Cinta kasihmu dapat kau berikan pada mereka, tapi bukan pikiranmu, karena mereka mempunyai pikiran sendiri. Raga mereka dapat kau kurung, tapi tidak jiwa mereka, karena jiwa mereka tinggal di rumah masa depan yang tak dapat kau kunjungi, bahkan tidak melalui mimpimu."

Dwi mengharapkan, majelis hakim dapat menerima tuntutan JPU, jika Asih melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan harus dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Yang saya lakukan semata-mata karena keinginan mengubah perilaku anak didik yang saya sayangi untuk mengingatkannya dan mengubah perilaku kurang disiplinnya supaya bisa patuh terhadap perintah guru," kata Asih, didampingi penasehat hukumnya, Maslia Maharani dan Ali Rahman.

Asih menegaskan, jauh dari benaknya sebagai seorang guru dan ibu untuk menyakiti atau menganiaya dengan mencubit siswanya itu, namun ia lakukan sebagai bentuk kepedulian dan tugas seorang guru demi masa depan anak-anak bangsa.

Kepada sejumlah jurnalis, Asih yang menjalani sidang perdana, Selasa (9/4), di Pengadilan Negeri Blambanganumpu Waykanan mengaku, pernah dimintai Rp24 juta sebagai uang damai oleh pelapor. Tapi Asih menyatakan tidak bisa menyanggupi permintaan itu.

Apa yang majelis hakim putuskan nanti, demikian Asih, akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan.

Ia berharap, majelis hakim menggunakan hati nurani dan melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar yang sampai dengan hari ini tetap memberikan kepercayaan kepada guru dan sekolah untuk masa depan gemilang putra-putrinya.

"Sebagai manusia, saya tidak akan luput dari kesalahan, tetapi tugas profesi saya sebagai guru untuk mencerdaskan anak bangsa merupakan tugas mulia. Rekan guru yang simpati atas musibah saya alami percaya apa yang saya lakukan masih dalam ranah mendidik," ujar dia lagi.



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026