
Penasehat Hukum Minta Guru Asih Dibebaskan !

Waykanan, Lampung (ANTARA LAMPUNG) - Feri Soneri, penasehat hukum Sari Asih Sosiawati, guru SDN Tiuhbalak Baradatu Kabupaten Waykanan Lampung yang didakwa melakukan kekerasan mencubit muridnya meminta kliennya dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan," ujar Feri saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Rabu (22/5).
Feri yang didampingi dua asistennya, Maslia Maharani dan Ali Rahman saat membacakan pledoi juga meminta, hak terdakwa dengan kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya dipulihkan dalam keadaan semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru mata pelajaran Bahasa Lampung pada 29 Agustus 2012 mencubit anak Erwansyah, di bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri dengan tangan kanannya.
Cubitan yang dilakukan perempuan kelahiran Telukbetung, 14 September 1980 itu, selanjutnya dilaporkan oleh Erwansyah ke Polsek Baradatu yang kemudian memprosesnya hingga dibawa ke pengadilan setempat.
Analisa fakta sekaligus merupakan analisa yuridis terhadap fakta-fakta persidangan, demikian Feri, merujuk pada kesimpulan bahwa tidak terdapat bukti di persidangan.
"Baik yang secara langsung maupun secara tidak langsung telah membuktikan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Erwansyah sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia lagi.
Menurut Feri yang juga koordinator Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Waykanan itu pula, perbuatan terdakwa Sari Asih binti Rohmatan mencubit anak Erwansyah, pemilik Hotel Intan Baradatu tersebut dilakukan semata-mata sebagai bagaian dari proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Karena terdakwa sedang menjalankan tugas sebagai guru, mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dasar," ujar Feri lagi.
Menurut dia, tidak ada kesengajaan terdakwa Asih melakukan kekejaman terhadap anak Erwansyah. Selain itu pula, akibat perbuatan mencubit Asih tersebut tidak menimbulkan cedera, luka atau merusak kesehatan anak Erwansyah.
JPU Nurul Fatonah pada persidangan Rabu (15/5) menuntut Asih enam bulan penjara dengan masa pecobaan satu tahun.
JPU tersebut berpendapat, terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Erwansyah sebagaimana dakwaannya.
Hadir dalam persidangan Asih yang telah berlangsung ke enam kali Ketua PGRI Provinsi Lampung Wayan Satria Jaya, Ketua PGRI Waykanan Bintang Aria, Ketua PC GP Ansor Supri Iswan, Sekretaris Dewan Pendidikan Waykanan Triwana.
Sejumlah anggota dan pengurus PGRI dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga hadir, seperti dari Mesuji, Lampung Barat dan Lampung Utara. Selain itu, sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ma'arif Waykanan juga terlihat di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu memberi dukungan moril bagi Asih.
Ketua Majelis Hakim Dodong Iman R memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pledoi (pembelaan) Asih.
Pewarta : Gatot Arifianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
