Logo Header Antaranews Lampung

Oknum Jaksa Terima Suap Diperiksa ?

Senin, 22 Oktober 2012 00:44 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemeriksaan jaksa TH, terduga penerima suap Rp10 juta dalam kasus korupsi PDAM Way Rilau Bandarlampung terkesan ditutup-tutupi oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sejumlah pejabat Kejati Lampung, saat dihubungi, di Bandarlampung, Minggu, hanya sedikit memberikan jawaban saat dikonfirmasi sejauhmana pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung dalam kasus jaksa diduga menerima suap itu.

"Pemeriksaan masih berlangsung, dan belum tahu sudah sampai tahapan apa," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Heru Wijadmiko.

Dia kembali menegaskan bahwa dua jaksa lainnya yang masuk dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi PDAM Way Rilau dengan terdakwa Haris Munandar, yakni EA dan EM, juga masih dimintai keterangan, terutama berkaitan pesan singkat yang diterima mantan pengacara terdakwa, Samsudin Sukarmin.

Beberapa waktu lalu, pada Senin (15/10), jaksa EA dan EM terlihat berada di ruang Asisten Pengawasan Kejati Lampung Rubiyanti, serta diduga mereka tengah diperiksa. Namun, jaksa EA sempat emosional melihat wartawan memotret mereka.

"Kalian ngapain memotret saya. Bisa saya tuntut kalian mengambil foto tanpa seizin saya," kata dia, seraya membentak salah satu wartawan.

Saat dikonfirmasi, EA membantah kedatangannya ke ruang Aswas Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan, terkait dengan adanya dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh jaksa pimpinannya, TH.

"Saya ke sini bukan untuk diperiksa, tapi hanya main saja untuk menemui teman saya, Eny," ujar dia.

Diperoleh informasi bahwa Samsudin, mantan pengacara Haris Munandar yang diduga memberikan uang Rp10 juta kepada jaksa itu, masih belum diperiksa.

"Belum ada pemanggilan kepada saya, dan belum mengetahui lebih lanjut perkembangan kasus tersebut," kata Samsudin.

Ia menegaskan kesiapannya, jika memang dipanggil oleh Kejati Lampung terkait informasi yang diberikannya kepada sejumlah media massa soal jaksa yang menerima suap itu.

Kasus ini bermula ketika Samsudin mendapatkan pesan singkat yang isinya dia harus segera menghadap jaksa EA dan EM kalau masih menginginkan bertemu anak dan istri, untuk menyelesaikannya.

Dia mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp10 juta dari keluarga terdakwa Haris Munandar, dan uang itu diserahkan di sebuah tempat parkir di depan salah satu bank di Jalan WR Supratman Teluk Betung Utara, Bandarlampung, pada Juni 2012 sekitar pukul 16.00WIB.

"Saya pun baru mengetahui uang tersebut digunakan untuk meringankan tuntutan yang akan dibacakan saat sidang Haris Munandar, setelah mendapatkan pesan singkat tersebut," kata dia lagi.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026