
Walikota : Bayar THR Minimal H-10

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Walikota Bandarlampung Herman HN meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) minimal sepuluh hari sebelum Idul Fitri 1433 Hijriyah/2012 Masehi.
"Saya imbau supaya perusahaan dapat sesegera mungkin menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerjanya guna membantu mereka dalam menjalankan kehidupan sehari-hari selama bulan puasa," kata dia.
Menurut dia, membayar THR sudah menjadi kewajiban pengusaha di perusahaan tersebut sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pekerjanya selama ini.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
