
Tulus Suryanto Mengundurkan Diri Dari Ki Lampung

alasan pengunduran diri Tulus karena ingin melanjutkan sekolah S-3
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung Tulus Suryanto, akan digantikan dan menjalani pergantian antar waktu (PAW) karena mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, di Bandarlampung, mengatakan, alasan pengunduran diri Tulus karena ingin melanjutkan sekolah S-3 dan akan kembali fokus menjalani profesinya sebagai akademisi.
Selain menjabat sebagai komisoioner KI Provinsi Lampung, Tulus Suryanto juga bertugas sebagai staf pengajar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan.
Juniardi menuturkan, berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi pasal 30 Ayat 1 huruf f, menyatakan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa penghentian sebagai anggota KI berdasarkan keputusan KI sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Kemudian pada ayat 2 anggota KI berhenti atau diberhentikan karena salah satunya adalah mengundurkan diri.
"Dalam hal ini, Tulus mengundurkan diri dari KI dan sudah kita kirimkan surat proses PAW kepada gubernur, nantinya sesuai dengan ayat 4 bahwa gubernur akan berkonsultasi dengan DPRD," kata dia.
Pengertian Badan Publik menurut UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Berdasarkan pengertian tersebut maka yang bekerja pada badan publik atau menjadi pegawai negeri sipil wajib melepaskan keanggotaannya apabila diangkat.
Sementara itu, kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung Setiato mengatakan, rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) Tulus sudah dilakukan dan masih akan dilanjutkan dengan rapat lanjutan terkait penggantinya.
Ia menyebutkan, penggantinya adalah Nurcahya Chandra, yang masuk dalam cadangan anggota KI Provinsi Lampung.
"Memang prosedurnya begitu, kalau ada yang mundur maka nama di bawahnya yang tidak masuk KIP akan dinaikkan menjadi anggota," kata dia. (ANT)
Pewarta :
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
