KI catat 57 persen badan publik di DKI tergolong tak informatif

id komisi informasi,keterbukaan informasi,akses informasi publik,badan publik

KI catat 57 persen badan publik di DKI tergolong tak informatif

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam Seminar keterbukaan informasi publik bertajuk “Mengawal Transparansi, Menjaga Demokrasi” di Auditorium Lantai 3, UAI, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025). ANTARA/HO-KI DKI Jakarta/aa. (ANTARA/KI DKI Jakarta)

Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk mengakses informasi yang bermanfaat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mencatat hasil elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) tahun 2024 menunjukkan sekitar 57 persen dari 519 badan publik di Jakarta masih tergolong kurang atau tidak informatif.

"Masih ada sekitar 57 persen dari 519 badan publik di Jakarta masih tergolong kurang atau tidak informatif," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Di sisi lain, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengakses informasi publik. Untuk itu, dia mengapresiasi peran PPID Utama dalam memberikan edukasi kepada publik.

Menurut dia, informasi yang berkualitas merupakan "makanan” bagi demokrasi karena demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dengan transparansi informasi.

"Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk mengakses informasi yang bermanfaat,” kata dia.

Luqman pun menyoroti tiga aktor utama dalam pelaksanaan UU KIP, yakni Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat. Masyarakat, kini memiliki kemudahan untuk mengakses informasi dan harus memanfaatkannya secara optimal.

Kendati demikian, lanjut Luqman, saat ini tantangan baru muncul seiring perkembangan teknologi dan media digital, di mana publik justru menghadapi banjir informasi (information overload) yang mempersulit akses terhadap informasi yang akurat.

“Kita kini lebih sulit memilah informasi yang benar karena hoaks dan disinformasi bertebaran. Oleh karenanya, budaya literasi informasi harus terus dibangun,” ujarnya.

Luqman menuturkan sejak berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 2008, akses informasi itu terbuka dan hanya sebagian kecil yang dikecualikan.

Hal itu berbeda dari 30 tahun lalu, saat era Orde Baru akses informasi sangat terbatas dan informasi yang dikelola badan publik bersifat tertutup, kecuali yang dinyatakan terbuka.

“Kini, semua informasi pada dasarnya terbuka, dan hanya sebagian kecil yang dikecualikan. Ini adalah buah reformasi yang patut kita syukuri,” ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 57 persen badan publik di DKI tergolong tidak informatif

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.