Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyatakan di 2026 pengajuan bantuan sarana prasarana perkebunan di Provinsi Lampung sebesar Rp1,34 miliar dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan di provinsi tersebut.
"Kami juga memfasilitasi penyaluran dana sarana prasarana perkebunan dalam bentuk uang atau barang, dengan tetap melakukan penilaian kelayakan rekomendasi teknis. Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil perkebunan," ujar Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Zaid Burhan Ibrahim di Bandarlampung, Kamis (21/5).
Ia mengatakan pada 2025, provinsi dengan penyaluran sarana dan prasarana terbesar yakni dari Jambi dengan nilai Rp30 miliar, sedangkan untuk Provinsi Lampung baru mengajukan bantuan sarana prasarana perkebunan.
"Pengajuan itu dilakukan oleh Kelompok Tani Tunas Muda asal Kabupaten Lampung Tengah, dengan jenis bantuan berupa intensifikasi dalam bentuk pupuk serta pestisida," katanya.
Kemudian jumlah pekebun yang mengajukan bantuan tersebut ada 28 orang pekebun dengan luas lahan seluas 63,4 hektare.
"Sedangkan perkiraan nilai bantuan Rp1,34 miliar dan rekomendasi teknis serta SK Dirut BPDP telah terbit dan sedang menunggu permintaan dari pekebun," ucap dia.
Menurut dia, bantuan sarana prasarana yang dapat diajukan oleh pekebun tersebut meliputi benih, pupuk, pestisida atau ekstensifikasi kebun, sedangkan untuk intensifikasi kebun yakni pupuk dan pestisida.
"Lalu bisa juga mengajukan bantuan alat pascapanen dan unit pengolahan, lalu perbaikan jalan serta pengelolaan air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis sertifikasi (ISPO)," tambahnya.