
Penyaluran peremajaan sawit rakyat Lampung Rp156,4 miliar

Dengan jumlah pekebun di Lampung yang mendapatkan program tersebut ada 2.552 orang
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyatakan bahwa penyaluran dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Provinsi Lampung sebanyak Rp156,4 miliar selama periode 2016-2026.
"Dalam penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) periode 2016-2026 secara nasional, provinsi dengan penyaluran terbanyak adalah Sumatera Selatan dengan jumlah Rp2,05 triliun. Dan untuk Provinsi Lampung sebanyak Rp156,4 miliar," ujar Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Zaid Burhan Ibrahim di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan luas lahan yang menjadi sasaran penyaluran program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Lampung seluas 4.518,86 hektare.
"Dengan jumlah pekebun di Lampung yang mendapatkan program tersebut ada 2.552 orang," katanya.
Dia menjelaskan jumlah pelaksanaan peremajaan sawit rakyat di Provinsi Lampung total ada sebanyak 48 titik yang terletak di kabupaten dan kota.
Terinci untuk di Kabupaten Mesuji ada satu titik, Kabupaten Lampung Selatan dua titik, Kabupaten Tulang Bawang Barat ada tiga titik, Kabupaten Pesawaran tiga titik, Lampung Utara tiga titik, Tulang Bawang enam titik, Lampung Tengah 14 titik, dan Waykanan sebanyak 16 titik.
"Peremajaan sawit rakyat ini ditargetkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, dan potensi yang ada secara nasional itu ada 2 juta hektare lahan perkebunan potensial untuk program ini," ucap dia.
Kemudian program peremajaan sawit rakyat ini diperuntukkan bagi para pekebun sawit rakyat, baik plasma ataupun swadaya yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani (Poktan), koperasi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau kelembagaan pekebun lain yang memiliki legalitas lahan.
"Kriterianya lembaga pekebun dengan anggota minimal 20 orang pekebun atau lahan minimal seluas 50 hektare dalam jarak antar kebun maksimal 10 kilometer. Untuk kriteria tanaman harus melewat umur 25 tahun, produktivitas kurang atau sama dengan 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun pada umur paling sedikit tujuh tahun dan kebun yang menggunakan benih tidak unggul," tambahnya.
Menurut dia, dana peremajaan sawit rakyat tersebut disalurkan Rp60 juta per hektare dengan maksimal empat hektare per orang yang disalurkan dalam dua termin.
"Untuk pengajuan program peremajaan sawit rakyat ada dua yaitu melalui jalur kedinasan dan jalur kemitraan," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPDP: Penyaluran peremajaan sawit rakyat Lampung Rp156,4 miliar
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
