Bandarlampung (ANTARA) - Satu dari tiga tersangka, M Hermawan Eriadi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar AS atau setara dengan Rp271 miliar.

Tim penasihat hukum Riki Martin mengatakan, tersangka melalui pihaknya, mengajukan praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu.

"Gugatan sudah kita daftarkan di tanggal 9 November 2025 dan jika tidak ada halangan sidang dijadwalkan tanggal 28 November 2025 mendatang," katanya dikonfirmasi, Sabtu.

Pihaknya meyakini bahwa penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka tersebut dilakukan secara tidak sah dan prematur oleh penyidik Kejati Lampung lantaran tidak didukungnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

"Tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Apalagi pemohon bukan penyelenggara negara, karena PT LEB bukan BUMD sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor," kata dia.

Dalam perkara tersebut, menurut dia, perbuatan yang disangkakan berada dalam ranah keputusan aksi korporasi (corporate action) yang dilakukan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kebijakan daerah, bukan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang pribadi dan penyalahgunaan wewenang pribadi.

"Pemohon tidak pernah dijelaskan mengenai apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai sebagai hak pemohon yang sangat konstitusional berdasarkan Pasal 51 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," katanya.

"Kami berharap mendatang pengadilan dapat menerima permohonan praperadilan kami dan dapat mengabulkan permohonan. Selain itu menyatakan dan memutus Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober 2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan sebagainya," katanya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pendaftaran praperadilan untuk pemohon M Hermawan Eriadi. Permohonan tersebut, kata dia, teregister dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

"Sudah diterima dan jika tidak berubah dan tidak ada halangan sidang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 mendatang," katanya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar AS atau setara dengan Rp271 miliar.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya M Hermawan Eriadi selaku mantan Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional yang juga merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Heri Wardoyo selaku komisaris yang juga mantan wakil Bupati Tulang Bawang.


Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2026