Bandarlampung (ANTARA) - Tiga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saling bersaksi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Tiga terdakwa yang saling bersaksi dalam perkara TPPO tersebut yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiana, dan Anisa. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup mengingat korban yang merupakan anak di bawah umur.
Penasihat hukum terdakwa Ayu Susilawati, mengatakan, majelis hakim maupun jaksa mempertanyakan keterangan Ayu Restiana terkait awal perkenalannya dengan korban berinisial DE maupun terkait pembayaran kredit ponsel yang diduga dibayarkan oleh korban melalui hasil TPPO.
"Saling bersaksi, ditanyakan seputar keterkaitan terdakwa Ayu Susilawati dengan korban hingga ponsel yang didapat yang diduga dibayarkan oleh korban hasil dari TPPO," kata penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dalam persidangan, kemudian terdakwa Ayu Restiana mengaku dirinya telah lama kenal dengan korban DE. Ia juga mengaku bahwa dirinya yang mengenalkan korban dengan terdakwa Ayu Susilawati dan tidak ada kaitannya sebagai mucikari.
"Terdakwa Ayu Restiana mengatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan mucikari. Dia juga mengatakan pernah bermain MIChat namun tidak lama dihapus dan sama sekali tidak mendapatkan pesanan," kata dia.
Terdakwa Ayu Restiana dalam persidangan mengatakan dirinya mengetahui dan telah mengungkapkan bahwa saat kenal dengan DE memang sering melakukan MIChat. Terdakwa Ayu Restiana juga mengungkapkan ada enam mucikari yang mendampingi DE.
"DE bilang ada enam mucikarinya, laki-laki semua. Dia tidak menyebutkan terdakwa Ayu Susilawati sebagai mucikarinya DE," kata dia.
Selain keterkaitannya dengan DE, terdakwa Ayu Restiana juga menjelaskan asal usul aliran dana yang dipergunakan untuk pembayaran kredit ponsel. Menurut terdakwa, DE memang mengambil kreditan ponsel dan terdakwa Ayu Susilawati hanya sebagai penjamin.
"Saksi membenarkan bahwa DE mengambil kreditan ponsel dan terdakwa Ayu Susilawati sebagai penjaminnya karena dia kenal tempat kredit ponselnya. Pada intinya dalam persidangan tidak ada satu fakta pun yang membuktikan keterkaitan terdakwa Ayu Susilawati," katanya.
Terdakwa Ayu Susilawati bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah menjalani sidang atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa para terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa Ayu Susilawati mengenal saksi Ayu Restiana yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat itu, pada bulan Mei 2024 saksi Ayu Restiana mengenalkan terdakwa dengan korban berinisial DE yang kemudian saksi Ayu Restiana mengajari terdakwa dan korban untuk mencari tamu melalui aplikasi MIChat.
Pada perkara tersebut, terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari DE yang telah menjual diri melalui aplikasi MIChat. Namun terdakwa bersama Ayu Restiana dan juga korban membeli ponsel Iphone senilai Rp15juta.
Pada dakwaan itu pula, terdakwa didakwa oleh jaksa mempunyai peran sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline. Terdakwa juga telah didakwa mendapat keuntungan berupa ponsel Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan tersebut oleh DE.
Tiga terdakwa yang saling bersaksi dalam perkara TPPO tersebut yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiana, dan Anisa. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup mengingat korban yang merupakan anak di bawah umur.
Penasihat hukum terdakwa Ayu Susilawati, mengatakan, majelis hakim maupun jaksa mempertanyakan keterangan Ayu Restiana terkait awal perkenalannya dengan korban berinisial DE maupun terkait pembayaran kredit ponsel yang diduga dibayarkan oleh korban melalui hasil TPPO.
"Saling bersaksi, ditanyakan seputar keterkaitan terdakwa Ayu Susilawati dengan korban hingga ponsel yang didapat yang diduga dibayarkan oleh korban hasil dari TPPO," kata penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dalam persidangan, kemudian terdakwa Ayu Restiana mengaku dirinya telah lama kenal dengan korban DE. Ia juga mengaku bahwa dirinya yang mengenalkan korban dengan terdakwa Ayu Susilawati dan tidak ada kaitannya sebagai mucikari.
"Terdakwa Ayu Restiana mengatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan mucikari. Dia juga mengatakan pernah bermain MIChat namun tidak lama dihapus dan sama sekali tidak mendapatkan pesanan," kata dia.
Terdakwa Ayu Restiana dalam persidangan mengatakan dirinya mengetahui dan telah mengungkapkan bahwa saat kenal dengan DE memang sering melakukan MIChat. Terdakwa Ayu Restiana juga mengungkapkan ada enam mucikari yang mendampingi DE.
"DE bilang ada enam mucikarinya, laki-laki semua. Dia tidak menyebutkan terdakwa Ayu Susilawati sebagai mucikarinya DE," kata dia.
Selain keterkaitannya dengan DE, terdakwa Ayu Restiana juga menjelaskan asal usul aliran dana yang dipergunakan untuk pembayaran kredit ponsel. Menurut terdakwa, DE memang mengambil kreditan ponsel dan terdakwa Ayu Susilawati hanya sebagai penjamin.
"Saksi membenarkan bahwa DE mengambil kreditan ponsel dan terdakwa Ayu Susilawati sebagai penjaminnya karena dia kenal tempat kredit ponselnya. Pada intinya dalam persidangan tidak ada satu fakta pun yang membuktikan keterkaitan terdakwa Ayu Susilawati," katanya.
Terdakwa Ayu Susilawati bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah menjalani sidang atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa para terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa Ayu Susilawati mengenal saksi Ayu Restiana yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat itu, pada bulan Mei 2024 saksi Ayu Restiana mengenalkan terdakwa dengan korban berinisial DE yang kemudian saksi Ayu Restiana mengajari terdakwa dan korban untuk mencari tamu melalui aplikasi MIChat.
Pada perkara tersebut, terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari DE yang telah menjual diri melalui aplikasi MIChat. Namun terdakwa bersama Ayu Restiana dan juga korban membeli ponsel Iphone senilai Rp15juta.
Pada dakwaan itu pula, terdakwa didakwa oleh jaksa mempunyai peran sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline. Terdakwa juga telah didakwa mendapat keuntungan berupa ponsel Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan tersebut oleh DE.