Polisi tuntaskan kasus TPPO dengan keterlibatan LPK asal Bandarlampung

id Direktorat PPA-PPO,Bareskrim Polri,Tindak pidana perdagangan orang,TPPO

Polisi tuntaskan kasus TPPO dengan keterlibatan LPK asal Bandarlampung

Tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang beroperasi di Bahrain menandatangani berkas pelimpahan perkara ke Kejaksaan. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, tetapi kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Bareskrim Polri berhasil menuntaskan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang beroperasi di Bahrain.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, mengatakan, bahwa dalam kasus TPPO tersebut, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka berinisial SG, RH, dan NH.

"SG, RH, dan NH telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Nurul menjelaskan modus yang digunakan para tersangka TPPO adalah menawarkan kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban.

"Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, tetapi kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan," katanya.

Terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.

Korban direkrut melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandarlampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress (pelayan) dan housekeeping hotel. Namun, sesampainya di Bahrain, justru mengalami eksploitasi.

Nurul mengatakan bahwa tersangka SG, RH, dan NH memiliki peran berbeda-beda. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

"Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Nurul menambahkan saat ini berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Jenderal polisi bintang satu itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tuntaskan kasus TPPO yang beroperasi di Bahrain

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.