Metro (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kota Metro, Lampung, mengimbau media massa untuk menjaga kondusivitas ihwal proses persidangan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman sesuai dengan fakta hukum.

Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan tersebut, Zoya Haspita, meminta media massa untuk menarasikan berita dengan fair dan objektif. 

Qomaru Zaman yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, tersandung persoalan hukum karena diduga melanggar aturan dan ketentuan tentang pemilu. 

Proses hukum terus bergulir, hingga akhirnya dibawa ke meja hijau dengan sidang perdana di PN Kota Metro, Senin.

"Kepada rekan-rekan media massa yang hari ini berkumpul di Pengadilan Negeri Metro, berhubungan dengan persidangan terdakwa Qomaru Zaman yang saat ini terkait dengan adanya dugaan, ini dugaan ya. Jadi, tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana," kata Zoya Haspita.

Menurut dia, berkas perkara dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin, 4 November 2024.

"Sebagaimana yang diancam dalam Pasal 71 Ayat (3), juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang," katanya lagi.

Zoya menjelaskan, mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya, atau saksi a decharge, maka akan ada pembelaan untuknya.

"Hari ini dimulai sidang pertama. Untuk sidangnya sendiri, itu akan dilaksanakan selama 7 hari kerja, dan harus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro. Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak berkas dilimpahkan ke PN Metro itu sudah harus diputus. Jadi, kalau dilimpahkannya pada Jumat, maka Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat," ujarnya pula. 

Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah. 

"Setelah saksi a decharge itu diperiksa, barulah nanti ada tuntutan. Setelah tuntutan, barulah nanti ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Jadi, apakah terbukti atau enggak, itu kita belum tahu, tunggu jalannya persidangan. Maka sekali lagi saya imbau, untuk menjaga kondusivitas dan keamanan Kota Metro serta Pengadilan Negeri Kota Metro," katanya menegaskan.

Isi dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang memuat hukuman yang dapat dikategorikan sanksi bersyarat. 

"Ancaman pasal yang didakwakan itu paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000, maksimalnya Rp6 juta," katanya lagi.
Baca juga: dr. Wahdi dan Qomaru Zaman serahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Metro

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024