Logo Header Antaranews Lampung

Direktur RSUD Ahmad Yani sebut korban gigitan ular bukan diabaikan, tapi stok serum kosong

Sabtu, 21 Februari 2026 17:05 WIB
Image Print
Ilustrasi - Aktivitas layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)
Petugas kita sudah berikan penanganan awal di IGD dengan melepas tali dan memberikan edukasi keluarga dan pasien untuk dilakukan immobilisasi dengan tujuan bisa ular tidak cepat menjalar

Metro (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Yani Metro membantah menolak Bambang Siswanto, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah yang menjadi korban gigitan ular berbisa pada Sabtu.

Direktur RSUD A Yani Metro dr. Fitri Agustina mengatakan setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) langsung diterima dan dilakukan pemeriksaan awal (triage) untuk menentukan tingkat kedaruratan dan tindakan medis yang diperlukan.

"Petugas kita sudah berikan penanganan awal di IGD dengan melepas tali dan memberikan edukasi keluarga dan pasien untuk dilakukan immobilisasi dengan tujuan bisa ular tidak cepat menjalar," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada kasus gigitan ular berbisa tertentu, diperlukan Serum Anti Bisa Ular (SABU) yang spesifik. Namun, setelah dilakukan pengecekan, stok serum tersebut dalam kondisi kosong.

"Mempertahankan pasien tanpa ketersediaan obat yang memadai justru akan membahayakan nyawa pasien," jelasnya.

Dengan memperhatikan kondisi tersebut, lanjut dia, petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit rekanan yang sudah dipastikan memiliki ketersediaan obat/serum yang dibutuhkan agar pasien mendapatkan penanganan definitif secara cepat.

"Langkah merujuk pasien bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bentuk tanggung jawab medis untuk memastikan pasien mendapatkan terapi spesifik yang tidak tersedia di fasilitas kami pada saat itu," katanya.


Baca juga: Keluarga korban gigitan ular berbisa keluhkan layanan RSUD Ahmad Yani

Baca juga: Pembangunan RSUD M Thohir di Pesisir Barat hampir 100 persen

Baca juga: Polda Lampung tetapkan dua oknum LSM sebagai tersangka pemerasan RSUD



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026