Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus melakukan perambahan kawasan hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
"Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang buronan, tersangka kasus perambahan kawasan hutan TNWK," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka yang tercatat dalam DPO pihak kepolisian ini, diduga pada bulan Februari 2023, memasuki kawasan hutan TNWK bersama dua rekannya, tanpa izin, dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi, dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar.
"Tersangka adalah MP (59), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana," kata dia.
Dia mengatakan bahwa niat jahat tersangka tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan TNWK terpergok petugas patroli kawasan hutan taman nasional ini, sehingga yang bersangkutan kemudian memilih melarikan diri.
"Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan kepada pihak Polres Lampung Timur," kata dia.
kemudian, kata dia lagi, pihak kepolisian terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa (10/10) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.
"Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan TNWK ini, polisi juga telah menyita 1 senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda ontel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan," kata dia.
Baca juga: Penurunan Perambah TNBBS Tidak Serius
Baca juga: Korlap Perambah Mesuji Diamuk Massa
"Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang buronan, tersangka kasus perambahan kawasan hutan TNWK," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka yang tercatat dalam DPO pihak kepolisian ini, diduga pada bulan Februari 2023, memasuki kawasan hutan TNWK bersama dua rekannya, tanpa izin, dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi, dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar.
"Tersangka adalah MP (59), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana," kata dia.
Dia mengatakan bahwa niat jahat tersangka tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan TNWK terpergok petugas patroli kawasan hutan taman nasional ini, sehingga yang bersangkutan kemudian memilih melarikan diri.
"Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan kepada pihak Polres Lampung Timur," kata dia.
kemudian, kata dia lagi, pihak kepolisian terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa (10/10) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.
"Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan TNWK ini, polisi juga telah menyita 1 senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda ontel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan," kata dia.
Baca juga: Penurunan Perambah TNBBS Tidak Serius
Baca juga: Korlap Perambah Mesuji Diamuk Massa