Karomani bantah terima uang dari saksi Sulpakar terkait titipan calon mahasiswa
Kamis, 9 Maret 2023 17:38 WIB
Sidang lanjutam suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. (Antaralampung/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani," kata dia, melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis.
Karomani, menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
"Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun," kata dia.
Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI Tamanuri, mantan Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.
Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Mereka menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani," kata dia, melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis.
Karomani, menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
"Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun," kata dia.
Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI Tamanuri, mantan Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.
Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Mereka menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim tunda sidang PK Karomani terkait perkara pemerimaan mahasiswa di Unila
02 April 2024 15:20 WIB, 2024
Mantan Rektor Unila Karomani ikut shalat istiqo di Lapas Bandarlampung
21 September 2023 13:08 WIB, 2023
2,5 kilogram emas sitaan dari eks Rektor Unila Karomani dilelang KPK
14 September 2023 11:31 WIB, 2023
Majelis Hakim sebut para pemberi suap kasus PMB Unila harus ikut bertanggung jawab
26 May 2023 8:35 WIB, 2023
Kemarin, Majelis Hakim sebut ada pihak lain harus bertanggungjawab di suap Unila
26 May 2023 5:18 WIB, 2023
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023