Polres Bima Kota menyita 520 botol berisi arak Bali
Kamis, 8 Desember 2022 10:59 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukkan barang bukti dus dan botol air mineral ukuran tanggung berisi minuman keras tradisional arak khas Bali dengan pemilik berinisial IA di Polres Bima Kota, NTB, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)
Mataram (ANTARA) - Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita 520 botol kemasan air mineral ukuran tanggung berisi minuman keras tradisional arak khas Bali.
Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menyita minuman keras tradisional itu dari sebuah truk ekspedisi barang.
"Ratusan botol berisi arak disita dari truk angkut yang melintas di wilayah Dara, Kota Bima. Sekarang, barang bukti sudah diamankan di kantor untuk selanjutnya akan dimusnahkan," kata Rohadi.
Polisi menyita barang bukti arak dalam puluhan kemasan dus berlakban cokelat beserta truk angkut. Dari hasil interogasi sopir, jelas dia, barang tersebut adalah milik seorang warga Woha, Kabupaten Bima berinisial IA (38).
Pihaknya pun telah mengamankan IA dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota.
Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan giat penyitaan ini dalam upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Tentu, langkah ini bagian dari upaya kami menekan tindakan kriminal jelang akhir tahun yang banyak berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Rohadi menegaskan bahwa giat penyitaan ini mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dasar aturan demikian, Rohadi meyakinkan kepolisian akan terus menggalakkan operasi di lapangan demi menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bima Kota sita 520 botol berisi arak Bali
Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menyita minuman keras tradisional itu dari sebuah truk ekspedisi barang.
"Ratusan botol berisi arak disita dari truk angkut yang melintas di wilayah Dara, Kota Bima. Sekarang, barang bukti sudah diamankan di kantor untuk selanjutnya akan dimusnahkan," kata Rohadi.
Polisi menyita barang bukti arak dalam puluhan kemasan dus berlakban cokelat beserta truk angkut. Dari hasil interogasi sopir, jelas dia, barang tersebut adalah milik seorang warga Woha, Kabupaten Bima berinisial IA (38).
Pihaknya pun telah mengamankan IA dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota.
Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan giat penyitaan ini dalam upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Tentu, langkah ini bagian dari upaya kami menekan tindakan kriminal jelang akhir tahun yang banyak berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Rohadi menegaskan bahwa giat penyitaan ini mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dasar aturan demikian, Rohadi meyakinkan kepolisian akan terus menggalakkan operasi di lapangan demi menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bima Kota sita 520 botol berisi arak Bali
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ratusan warga Bandarlampung antusias saksikan arak-arakan atlet Lampung
24 September 2024 15:05 WIB, 2024
Masyarakat beserta karangan bunga tunggu arak-arakan Timnas di Bundaran HI
19 May 2023 9:39 WIB, 2023
Ketua PN Tanjungkarang di arak menggunakan adat Lampung usai pelantikan
23 March 2022 14:44 WIB, 2022
Ritual bersih nagari HUT Ke-816 Kabupaten Tulungagung digelar tanpa arak-arakan
18 November 2021 21:50 WIB, 2021
KPU Sumbar tegaskan pasangan calon tidak boleh bawa arak-arakan saat daftarkan diri
23 August 2020 18:33 WIB, 2020
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023