Sumatera Utara (ANTARA) - Dua oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini ditangkap terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
 
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar, Rabu, mengatakan identitas kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP. Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil.
 
"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya.
 
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias, ujarnya.
 
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.
 
"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," katanya.
 
Ia menambahkan bahwa kedua oknum polisi dan dua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024