Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memidanakan dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.
Kendati demikian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.
Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.
Penny menjelaskan bahwa pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.
"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.
Mengenai kebenaran kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen lima obat sirop yang sebelumnya diumumkan penarikannya oleh BPOM pada Kamis (20/10) pekan lalu, Penny juga tetap menolak menjawab.
Pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.
Pertama, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1. Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.
Tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, obat demam Unibebi Demam Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.
Pada kesempatan sama di Istana Bogor, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar pada 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM pidanakan dua industri farmasi terkait kandungan obat sirop
BPOM pidanakan dua industri farmasi terkait obat sirop
Senin, 24 Oktober 2022 17:29 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Selama 2023, tercatat 92,14 persen pasien di RSUD Ahmad Yani Metro daftar secara daring
13 May 2024 19:58 WIB, 2024
Kanker payudara dan gagal ginjal jadi penyakit tertinggi ditangani RSUD A Yani
13 May 2024 12:26 WIB, 2024
Fakultas Sains Itera hadirkan direktur RSUDAM Provinsi Lampung edukasi pencegahan penyakit ginjal
14 November 2023 12:20 WIB, 2023
Dokter: Nyeri pada pinggang tanda kanker ginjal atau batu ginjal sulit dibedakan
20 September 2023 11:15 WIB, 2023
Ditreskrim Polda Metro Jaya kejar tersangka lain dalam kasus perdagangan ginjal
28 July 2023 14:57 WIB, 2023
Kapolri perintahkan ditindak tegas anggota Polri terlibat kasus jual beli ginjal
21 July 2023 19:10 WIB, 2023
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023