Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR Aceh Darwati A Gani meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pejabat di Aceh Tenggara (Kepala Baitul Mal) yang diduga telah memerkosa santri di bawah umur di pesantren yang ia pimpin.
"Kita berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada oknum pejabat tersebut," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan pondok pesantren yang juga kepala Baitul Mal setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Darwati juga mengutuk keras apa yang telah dilakukan seorang kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) tersebut. Di mana seharusnya ia memberi contoh yang baik, namun malah melakukan hal yang melanggar hukum.
"Kami sangat mengutuk keras apa yang dilakukan oleh seorang Kepala Baitul Mal, semestinya tingkah lakunya menjadi contoh, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Darwati juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa disimpulkan darurat.
"Kejahatan ini dapat digolongkan pada extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh," kata politikus PNA itu.
Karenanya, lanjut Darwati, DPRA telah mengusulkan perubahan perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera kepada pelaku. Wacana tersebut juga telah masuk dalam Prolega 2022.
"Harapan besar agar rancangan qanun ini dapat segera kita sahkan pada pertengahan 2022 ini, dan semoga mendapat dukungan dari semua pihak," demikian Darwati A Gani.
"Kita berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada oknum pejabat tersebut," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan pondok pesantren yang juga kepala Baitul Mal setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Darwati juga mengutuk keras apa yang telah dilakukan seorang kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) tersebut. Di mana seharusnya ia memberi contoh yang baik, namun malah melakukan hal yang melanggar hukum.
"Kami sangat mengutuk keras apa yang dilakukan oleh seorang Kepala Baitul Mal, semestinya tingkah lakunya menjadi contoh, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Darwati juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa disimpulkan darurat.
"Kejahatan ini dapat digolongkan pada extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh," kata politikus PNA itu.
Karenanya, lanjut Darwati, DPRA telah mengusulkan perubahan perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera kepada pelaku. Wacana tersebut juga telah masuk dalam Prolega 2022.
"Harapan besar agar rancangan qanun ini dapat segera kita sahkan pada pertengahan 2022 ini, dan semoga mendapat dukungan dari semua pihak," demikian Darwati A Gani.