Banda Aceh (ANTARA) - Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial Z (23) warga kabupaten setempat yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
"Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, di Aceh Utara, Selasa.
AKP Dr Boestani mengatakan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025 setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring via media sosial. Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu Aceh Utara.
Saat itu, terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban menuju Takengon, Aceh Tengah. Tetapi, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban ke Kota Banda Aceh.
Korban sempat menolak lantaran khawatir akan kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Kota Banda Aceh (ibu kota provinsi).
"Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April 2025, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan," ujarnya.
Kemudian, pada 5 April 2025, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya, dan menceritakan apa yang dialaminya.
"Tidak terima, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap unit PPA," katanya.
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.
Selain itu, keduanya pernah melakukan video call. Lalu, rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Bakal menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara," ujar AKP Dr Boestani.
Dalam kesempatan ini, AKP Dr Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.