Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) ditangkap di Bali.
"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece.
Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.
Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.
Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
"Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Polri tangkap Muhamad Kece di Bali
Rabu, 25 Agustus 2021 14:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dalam persidangan, Irjen Napoleon Bonaparte beri alasan terkait penganiayaan pada M Kace
28 July 2022 17:11 WIB, 2022
Jaksa tuntut 10 tahun penjara untuk M Kece terdakwa penistaan agama
24 February 2022 21:22 WIB, 2022
Propam periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait penganiayaan Kece
21 September 2021 21:21 WIB, 2021
Dirtipidum: Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia
20 September 2021 5:17 WIB, 2021
Kabareskrim pastikan kasus penganiayaan tidak hambat penyidikan M Kece
19 September 2021 5:20 WIB, 2021
Kabareskrim pastikan kasus penganiayaan Muhammad Kece tak hambat penyidikan
19 September 2021 0:04 WIB, 2021
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Video oknum polisi todong warga di Bandarlampung viral di Medsos, begini penjelasannya
11 November 2022 6:16 WIB, 2022
Danyon Infanteri 7 Marinir jabat Komandan Satgas Latihan Bersama Keris Marex Tahun 2022
10 November 2022 12:35 WIB, 2022
Pengedar narkoba ditangkap, keluarga dan tetangga lempari petugas dengan batu
08 November 2022 14:09 WIB, 2022
Permudah layanan masyarakat, Polri luncurkan aplikasi Polri Super Apps
08 November 2022 11:16 WIB, 2022