Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling guna mencegah persebaran COVID-19.
"Hari Raya Idul Fitri saat ini sedang dalam kondisi di tengah pandemi COVID-19, sehingga jangan sampai menimbulkan adanya penularan COVID-19," ujar Wakil Ketua MUI Lampung KH.A.Bukhari Muslim, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya penularan COVID-19 menjelang dan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, diharapkan masyarakat dapat menunda dahulu kegiatan takbir keliling.
"Malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid serta mushala, dan untuk mencegah adanya kerumunan sesuai dengan anjuran Menteri Agama dan Gubernur Lampung takbiran keliling ditiadakan," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah larang takbiran keliling
Menurutnya, sosialisasi terus dilakukan agar pelaksanaan malam takbiran dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
"Semua sudah diatur dalam surat edaran Menteri Agama serta Gubernur Lampung, dengan masukan dari MUI ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat," katanya.
Sebelumnya dengan berlandaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1807/02 tahun 2021 perihal penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan kegiatan malam takbiran di saat pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung yang meliputi.
Baca juga: Bandarlampung tutup semua destinasi wisata pada libur Lebaran
Pertama pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya keramaian. Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Ketiga shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi dengan zona risiko jingga dan merah agar dianjurkan dilakukan di rumah, sedangkan yang berzona risiko kuning dan hijau dapat dilakukan di tempat ibadah dan lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Hari Raya Idul Fitri saat ini sedang dalam kondisi di tengah pandemi COVID-19, sehingga jangan sampai menimbulkan adanya penularan COVID-19," ujar Wakil Ketua MUI Lampung KH.A.Bukhari Muslim, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya penularan COVID-19 menjelang dan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, diharapkan masyarakat dapat menunda dahulu kegiatan takbir keliling.
"Malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid serta mushala, dan untuk mencegah adanya kerumunan sesuai dengan anjuran Menteri Agama dan Gubernur Lampung takbiran keliling ditiadakan," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah larang takbiran keliling
Menurutnya, sosialisasi terus dilakukan agar pelaksanaan malam takbiran dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
"Semua sudah diatur dalam surat edaran Menteri Agama serta Gubernur Lampung, dengan masukan dari MUI ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat," katanya.
Sebelumnya dengan berlandaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1807/02 tahun 2021 perihal penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan kegiatan malam takbiran di saat pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung yang meliputi.
Baca juga: Bandarlampung tutup semua destinasi wisata pada libur Lebaran
Pertama pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya keramaian. Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Ketiga shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi dengan zona risiko jingga dan merah agar dianjurkan dilakukan di rumah, sedangkan yang berzona risiko kuning dan hijau dapat dilakukan di tempat ibadah dan lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.