Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada pengelola destinasi wisata di kota ini agar menutup usahanya pada libur Lebaran hingga tanggal 15 Mei 2021.

"Kita minta pengelola tempat wisata menutup kegiatannya dari tanggal 13 hingga 15 Mei 2021 guna mencegah kerumunan warga yang ingin berwisata saat liburan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, M Yudhi, di Bandarlampung, Senin.

Ia pun menjelaskan bahwa penutupan tempat usaha wisata ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung dan Kapolresta Bandarlampung tentang imbauan penutupan tempat wisata dan hiburan selama libur Lebaran.

"Tentunya ini penutupan tempat usaha ini juga untuk mencegah terjadinya klaster baru COVID-19," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa destinasi wisata dapat dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah dianjurkan serta membatasi jumlah orang yang masuk.

"Kita minta juga usaha wisata membatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Lampung, Adi Santoso mengatakan dengan adanya kebijakan penutupan tempat wisata pada libur Lebaran tentunya kurang memihak kepada mereka.

"Usaha wisata ini sudah lama tidak jalan, maka Lebaran inilah sebenarnya momentum untuk menggerakkannya kembali," kata dia.

Dia pun berharap pemerintah dapat lebih bijak mengambil sebuah keputusan dan tidak serta merta menutup semua jenis destinasi wisata yang ada di provinsi ini.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna*
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024