Logo Header Antaranews Lampung

Lampung lakukan delineasi sembilan desa untuk pengembangan Kota Baru

Selasa, 3 Februari 2026 16:23 WIB
Image Print
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Kami sudah melakukan kegiatan delineasi atau penetapan batas wilayah untuk memperluas keterkaitan secara geografis, dan yang diambil adalah desa yang tersambung secara geografis dengan Kota Bandarlampung

Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa pelaksanaan delineasi atau proses penggambaran area bagi sembilan desa yang berada di Kabupaten Lampung Selatan dilakukan untuk mendukung perluasan wilayah serta percepatan pengembangan kawasan Kota Baru.

"Kami sudah melakukan kegiatan delineasi atau penetapan batas wilayah untuk memperluas keterkaitan secara geografis, dan yang diambil adalah desa yang tersambung secara geografis dengan Kota Bandarlampung. Sebab, di daerah itu banyak sekali aset pemerintah daerah yang dibangun seperti Kantor Gubernur Lampung dan berbagai kantor Forkopimda yang letaknya di Desa Purwotani," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang di Bandarlampung, Lampung, Selasa.

Ia mengatakan delineasi dilakukan untuk mempercepat serta meneruskan pembangunan di Kota Baru, karena banyak proyek strategis yang akan dikembangkan di lokasi tersebut, dan membutuhkan kejelasan secara geografis untuk memastikan keterhubungan geografis.

"Kami memproses aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan melalui musyawarah desa. Tapi, kami tetap melihat keseimbangan wilayah, jangan sampai kecamatan yang desanya berpindah, mati. Kami hanya melihat keterhubungan, jadi yang diambil hanya delineasi garis batas saja, kalau terlalu banyak kecamatan tidak seimbang sebab satu kecamatan paling tidak harus 10 desa," ucap dia.

Ia menjelaskan langkah delineasi dilakukan untuk memenuhi persyaratan percepatan pembangunan kawasan Kota Baru, sebab salah satu persyaratannya adalah daerah tidak boleh terputus, serta tidak boleh ada enclave.

"Karena pembangunan ini menggunakan APBN maka semua harus sesuai aturan terutama terkait batas wilayah, maka dilakukan delineasi sembilan desa," tambahnya.

Ia melanjutkan proses yang harus dilakukan setelah membuat garis batas atau pelaksanaan delineasi maka harus ada persetujuan dari Kabupaten Lampung Selatan untuk melepas desa tersebut. Kemudian atas adanya aspirasi dari masyarakat dilakukan paripurna sebab berkaitan dengan aset.

Setelah itu, pembuatan surat ke Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menerima dan dilakukan rapat paripurna lagi. Bila semua disetujui, Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi kesepakatan antar dua daerah sesuai syarat dari Kemendagri.

"Dari hasil delineasi nanti ada kajian dari Itera secara yuridis, historis, sosial. Setelah itu garis koordinat diserahkan ke Badan Informasi Geospasial untuk memastikan titik koordinat geografis, dan diberikan ke Kemendagri untuk merubah batas wilayah," ujar dia.

Menurut dia, Desa Way Hui saat ini belum mau bergabung, tetapi untuk mempercepat kepentingan nasional, berdasarkan perencanaan awal kemungkinan akan ditetapkan batas seluas 74 hektare yakni hanya lokasi jalan raya saja untuk menghubungkan titik koordinat geografis.

"Delapan desa yang sudah dilakukan delineasi yakni Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margomulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, Desa Banjar Agung dan Desa Sumber Jaya," katanya.


Baca juga: Lampung berencana perluas kawasan Kota Baru seluas 4.000 hektare

Baca juga: Pemprov Lampung sebut pengembangan Kota Baru tetap jadi prioritas

Baca juga: Ketua DPRD: Metropolitan Lampung Raya ciptakan kantong ekonomi baru



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026