Akhirnya pengemudi Porsche yang terobos jalur TransJakarta dikenai sanksi tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memeriksa sedan mewah Porsche Boxster yang disita sebagai barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (26/4/2021) ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU 22 tahun 2009, setiap orang yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dalam rambu larangan dipidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.
Sambodo menjelaskan kejadian video itu viral yang memperlihatkan sebuah Porsche Boxster berwarna putih yang masuk ke jalur TransJakarta dan meminta pengemudi bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur terjadi pada Minggu (18/4).
Awalnya pihak kepolisian terkendala plat nomor tidak jelas sehingga kemudian dibentuk tim untuk menelusuri data di TKP, satu tim untuk menelusuri data kendaraan sejenis di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pengemudi bus TransJakarta juga tidak bisa mengingat dengan jelas plat nomor kendaraan tersebut sehingga petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dan berhasil menemukan Porsche Boxster dengan plat nomor B 2204 MA.
"Kemudian penyidik pada hari Sabtu (24/4) kemudian mendatangi rumah pemilik dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dan menyimpan barang bukti di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," tambahnya.
Petugas kemudian melakukan interograsi kepada pemilik kendaraan karena menurut keterangannya ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan tersebut.
Meski awalnya pengemudi mobil yang masuk ke jalur TransJakarta itu tidak mau mengaku, pada akhirnya dengan menggunakan data dari kamera ETLE diketahui yang mengendarai kendaraan tersebut saat kejadian adalah anak pemilik mobil berinisial AS.
Sedangkan menurut keterangan AS, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui telah masuk jalur TransJakarta dan mengakui kesalahannya.
Selain dikenakan tilang, pengemudi mobil tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS kemudian kita tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kita perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Sambodo.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gagalkan penyelundupan narkoba, dua Srikandi Lapas Metro terima penghargaan
22 January 2026 19:40 WIB
Gagalkan penyelundupan narkoba, petugas Lapas Metro terima penghargaan khusus
21 January 2026 17:46 WIB
Petugas Lapas Metro gagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa keluarga narapidana
20 January 2026 17:16 WIB
Perokris PLN Lampung gelar ibadah dan bakti sosial di Wisma Kasih Sejati Metro
13 January 2026 19:10 WIB
Y-Dash, layanan mentoring wirausaha Disporapar Metro untuk tekan pengangguran
18 December 2025 19:06 WIB
Melalui program Kompak, Satpol PP Metro perkuat peran masyarakat tanggulangi kebakaran
18 December 2025 18:35 WIB
Ramp cek di Terminal Mulyojati Metro Lampung, 8 kendaraan tak layak jalan
16 December 2025 16:52 WIB
Komisi VII DPR apresiasi komitmen Pemkot Metro untuk berdayakan pelaku UMKM
09 December 2025 15:22 WIB
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Video oknum polisi todong warga di Bandarlampung viral di Medsos, begini penjelasannya
11 November 2022 6:16 WIB, 2022
Danyon Infanteri 7 Marinir jabat Komandan Satgas Latihan Bersama Keris Marex Tahun 2022
10 November 2022 12:35 WIB, 2022
Pengedar narkoba ditangkap, keluarga dan tetangga lempari petugas dengan batu
08 November 2022 14:09 WIB, 2022
Permudah layanan masyarakat, Polri luncurkan aplikasi Polri Super Apps
08 November 2022 11:16 WIB, 2022