HNSI Lampung tolak revisi Perda RZWP3K
Jumat, 21 Agustus 2020 17:25 WIB
Kapal nelayan di Lampung Timur/foto dokumentasi Antaralampung/Muklasin.
Lampung Timur (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) oleh DPRD Provinsi Lampung.
"Masyarakat nelayan tidak setuju perda tersebut direvisi, HNSI Provinsi Lampung juga tidak setuju," ujar Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara dalam keterangannya di Lampung Timur, Jumat (21/8).
Bayu Witara mengingatkan, Perda No 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, sebelumnya telah disetujui banyak pihak, termasuk HNSI Provinsi Lampung sehingga kemudian perda itu disahkan pada 2018.
HNSI memandang belum ada hal yang mendesak sehingga harus merevisi perda tersebut.
"Aplikasi perda ini aja di lapangan belum maksimal malah mau direvisi. Menurut saya, belum ada hal yang sangat penting untuk merevisi perda ini," ujarnya.
Dia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menjalankan dulu perda yang yang telah dilegalkan tersebut.
"Kami harap dimaksimalkan dulu manfaat perda ini bagi nelayan, karena perda ini telah mengakomodir semua kepentingan nelayan, nanti kalau dalam pelaksanaannya ada masalah baru direvisi," jelasnya.
Dia menyatakan, jika DPRD Provinsi Lampung tetap akan merevisinya, HNSI tetap menolaknya.
"Kami tetap menentang perda ini direvisi," tegasnya.
Baca juga :
"Masyarakat nelayan tidak setuju perda tersebut direvisi, HNSI Provinsi Lampung juga tidak setuju," ujar Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara dalam keterangannya di Lampung Timur, Jumat (21/8).
Bayu Witara mengingatkan, Perda No 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K, sebelumnya telah disetujui banyak pihak, termasuk HNSI Provinsi Lampung sehingga kemudian perda itu disahkan pada 2018.
HNSI memandang belum ada hal yang mendesak sehingga harus merevisi perda tersebut.
"Aplikasi perda ini aja di lapangan belum maksimal malah mau direvisi. Menurut saya, belum ada hal yang sangat penting untuk merevisi perda ini," ujarnya.
Dia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menjalankan dulu perda yang yang telah dilegalkan tersebut.
"Kami harap dimaksimalkan dulu manfaat perda ini bagi nelayan, karena perda ini telah mengakomodir semua kepentingan nelayan, nanti kalau dalam pelaksanaannya ada masalah baru direvisi," jelasnya.
Dia menyatakan, jika DPRD Provinsi Lampung tetap akan merevisinya, HNSI tetap menolaknya.
"Kami tetap menentang perda ini direvisi," tegasnya.
Baca juga :
Pewarta : Muklasin
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lampung Timur
Lihat Juga
Mahasiswa KKN Itera ubah air payau jadi layak konsumsi di Desa Sukorahayu
03 February 2026 16:31 WIB
Tanggapi video viral, Bupati Lamtim pastikan Jembatan Merah Putih segera dibangun
01 February 2026 21:56 WIB
TNWK lakukan penguatan pengamanan untuk cegah konflik manusia dengan gajah
19 January 2026 18:26 WIB