Logo Header Antaranews Lampung

Polda Lampung bongkar kasus penipuan berkedok travel umrah ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 17:22 WIB
Image Print
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dan jajaran sedang memberikan keterangan terkait kasus travel umroh ilegal. Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna
Kasus ini terjadi pada 2024 dan Polda Lampung telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara ini

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung membongkar kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan atau travel umrah ilegal yang terjadi di Kabupaten Lampung.

"Kasus ini terjadi pada 2024 dan Polda Lampung telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi Yusrin dalam rilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Lampung, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa tersangka berinisial PW berperan mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai kedok penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi.

"Perusahaan tersebut dibuat seolah-olah legal untuk menarik minat masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjerat mangsanya, tersangka melakukan promosi dan penawaran jasa umrah kepada masyarakat. Setelah calon jamaah tertarik, mereka diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan tersangka.

"Dalam menjalankan aksinya, PW diduga tidak bekerja sendiri, namun dibantu oleh istrinya yang saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Yusriandi.

Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, istri tersangka juga berperan meyakinkan calon jamaah agar menggunakan jasa travel umrah tersebut.

"Modus ini berhasil membuat para korban percaya dan melakukan pembayaran. Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 10 orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp299 juta," katanya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dari jasa travel umrah ilegal tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain spanduk promosi, kuitansi pembayaran, rekening, koper berwarna hitam yang rencananya akan digunakan jamaah, tas jinjing umrah, kain batik dan perlengkapan umrah lainnya, paspor milik korban, serta buku tabungan umrah," katanya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat Sidodadi, Kabupaten Lampung Tengah, yang merasa pernah mendaftar atau melakukan pembayaran melalui travel ilegal ini agar segera melapor ke Polda Lampung.

"Atas perbuatannya, tersangka PW dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar," katanya.



Baca juga: Polda Lampung amankan 1 kg sabu dari seorang pengedar

Baca juga: Polda Lampung gelar apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Baca juga: Polda Lampung imbau masyarakat untuk waspadai cuaca ekstrem



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026