Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat sebanyak 67.334 peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran selama enam bulan lebih dengan nilai total tunggakan mencapai Rp11,197 miliar di wilayah kerjanya.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Bandarlampung meliputi Kota Bandarlampung serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Pps Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Edy Syamsuri di Bandarlampung, Minggu, memerinci jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran enam bulan lebih di Kota Bandarlampung sebanyak 17.144 orang dengan nilai tunggakan total Rp2,693 miliar dan jumlah penunggak iuran di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 8.621 peserta dengan nilai tunggakan total Rp1,135 miliar.

Jumlah penunggak iuran di Kabupaten Pesawaran tercatat 9.074 peserta dengan nilai total tunggakan Rp1,252 miliar, di Kabupaten Pringsewu sebanyak 8.262 peserta dengan nilai seluruh tunggakan Rp1,248 miliar, dan di Tanggamus ada 24.203 orang yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan seluruhnya Rp4,867 miliar.

Edy menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi pembayaran tunggakan Iuran bagi peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semasa pandemi.

"Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia, program tersebut antara lain bisa dimanfaatkan oleh peserta dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Mereka bisa melunasi tunggakan paling lambat sampai Desember 2021.

"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi COVID-19," katanya.

Peserta yang ingin memanfaatkan program relaksasi tunggakan iuran dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi telepon layanan pelanggan 1500 400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya nonaktif karena menunggak cukup lama agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS," kata Edy.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024