Kejaksaan dan BPN se-Lampung jalin kerja sama
Kamis, 6 Februari 2020 20:13 WIB
Kejaksaan dan BPN se-Lampung tandatangani MoU jalin kerjasama. (Antaralampung.com/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung menandatangani perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, hadir seluruh kejaksaan kabupaten/kota dan BPN kabupaten/kota untuk penandatanganan masing-masing wilayah.
Salah satu perwakilan yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Lampung, Dafid Palapa Duarsa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan BPN Tanggamus.
Dafid mengatakan beberapa waktu pihaknya telah bekerja sama dengan BPN untuk menyelesaikan gugatan perdata, khususnya masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan oleh pihak Pemkab.
"Alhamdulillah kita bekerja sama dengan BPN kami bisa menyelesaikannya," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan program ke depan usai melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut, pihaknya akan lebih bersinergi khususnya dalam rangka terkait dengan kegiatan-kegiatan sertifikat masal.
"Khususnya wilayah Tanggamus saat ini kita telah melaksanakan program berupa sertifikat masal," kata dia.
Kepala BPN Tanggamus Rudi Prihantoro mengatakan program sertifikat masal merupakan suatu sinergi untuk memperkuat kerjasama antara kejaksaan dan BPN se-Lampung.
"Selain pada sertifikat masal kami bekerja sama terkait aset yang di klaim masyarakat. Semua itu kita selesaikan dan bersama pihak dari kejaksaan khususnya Tanggamus," kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, hadir seluruh kejaksaan kabupaten/kota dan BPN kabupaten/kota untuk penandatanganan masing-masing wilayah.
Salah satu perwakilan yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Lampung, Dafid Palapa Duarsa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan BPN Tanggamus.
Dafid mengatakan beberapa waktu pihaknya telah bekerja sama dengan BPN untuk menyelesaikan gugatan perdata, khususnya masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan oleh pihak Pemkab.
"Alhamdulillah kita bekerja sama dengan BPN kami bisa menyelesaikannya," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan program ke depan usai melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut, pihaknya akan lebih bersinergi khususnya dalam rangka terkait dengan kegiatan-kegiatan sertifikat masal.
"Khususnya wilayah Tanggamus saat ini kita telah melaksanakan program berupa sertifikat masal," kata dia.
Kepala BPN Tanggamus Rudi Prihantoro mengatakan program sertifikat masal merupakan suatu sinergi untuk memperkuat kerjasama antara kejaksaan dan BPN se-Lampung.
"Selain pada sertifikat masal kami bekerja sama terkait aset yang di klaim masyarakat. Semua itu kita selesaikan dan bersama pihak dari kejaksaan khususnya Tanggamus," kata dia.
Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi BPN di sidang korupsi sebut dakwaan JPU gunakan aturan yang sudah dicabut
03 February 2026 17:45 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Perkara penyerobotan tanah Kemenag, pembeli Thio Stefanus Sulistio merasa dirugikan
20 January 2026 10:04 WIB
Menteri ATR sebut banyak korporasi di Lampung tak penuhi kewajiban terkait plasma
29 July 2025 16:43 WIB
Terpopuler - Tanggamus
Lihat Juga
Pemkab Tanggamus dan Rainforest Alliance bagikan bibit kopi untuk pemulihan lingkungan
28 January 2026 15:16 WIB
Tim SAR hentikan pencarian delapan ABK KM Maulana yang hilang di Tanggamus
27 December 2025 13:12 WIB
Tim SAR gabungan perluas pencarian 8 ABK KM Maulana terbakar di Tanggamus
23 December 2025 19:43 WIB
Lapas Kotaagung gelar razia tekan penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan
20 November 2025 15:48 WIB