Kementerian ATR dorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Lampung

id Lampung ,Bandarlampung ,BPN

Kementerian ATR dorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Lampung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan sambutan di Provinsi Lampung. Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kerja sama bersama ormas tersebut telah ditandatangani di tingkat pusat dan kini masuk pada tahap implementasi di lapangan

Bandarlampung   (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki masyarakat, maupun organisasi masyarakat di Provinsi Lampung guna meminimalisir sengketa tanah.

"Di Lampung sendiri dari 31.294 rumah ibadah, yang baru punya sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan baru 6.732 bidang atau baru 21,51 persen, ini masih jauh sekali," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa guna mencapai target yang telah ditetapkan agar rumah-rumah ibadah memiliki dokumen resmi, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kerja sama yang disepakati bersama sejumlah organisasi masyarakat keagamaan dalam rangka sertifikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.

"Kerja sama bersama ormas tersebut telah ditandatangani di tingkat pusat dan kini masuk pada tahap implementasi di lapangan. Sehingga kami harap Kanwil BPN Lampung dan kantor pertanahan di daerah tidak hanya fokus pada kegiatan seremonial karena yang terpenting adalah output dan kinerjanya, yakni percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Lampung,” ujarnya.

Nusron menekankan bahwa tanah wakaf memiliki peranan strategis dalam administrasi pertanahan modern, yang memiliki empat paradigma salah satunya yakni kepastian hukum atas hak tanah.

“Karena rezim pertanahan di Indonesia ini menggunakan rezim penguasaan fisik bukan rezim kepemilikan. ini pasti menggunakan rumus dan hukum kuat-kuatan," kata dia.

Sehingga lanjut dia, karena rumusnya kuat-kuatan, yang menduduki tanah lebih dari 20 tahun mereka bisa mengklaim memilikinya ini adalah kelemahan Undang-undang pertahanan di negeri ini.

"Sehingga dokumen resmi seperti sertifikat baik hak milik, maupun wakaf menjadi sangat penting dan mutlak dimiliki,untuk menghindari konflik di kemudian hari," kata dia.

Ia mengatakan terlebih tanah wakaf yang memang banyak godaan dan konflik yang terjadi karena tidak ada dokumen resminya.

"Apalagi Lampung di bawah komando Gubernur, saya mendapatkan informasi dari jauh, sangat atraktif pembangunannya, investor banyak datang masuk, ini kalau tanah wakaf tidak diamankan bahaya, contoh konflik di Jadebotabek begitu ada proyek program strategis nasional (PSN), pasti selalu muncul konflik kepemilikan tanah wakaf dan tempat beribadah," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ATR dorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lampung

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.