Bandarlampung (ANTARA) - Seorang warga Bandarlampung Ronny Lihawa mengaku kesulitan saat ingin mengakses layanan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Ronny yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Mayjen tersebut mengaku dipersulit oleh BPN lantaran belum mendapatkan SHM, setelah mengajukan penerbitan sejak dua tahun lalu.
"Sejak 17 April 2023 telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas dua bidang tanah yang ada di kota Bandarlampung. Permohonan telah lengkap persyaratannya dan juga telah dimasukkan ke aplikasi tapi belum juga diproses," katanya di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut dia, peta objek tanah yang dimohonkan SHM tersebut telah terbit pada 12 Desember 2023. Bahkan, lanjut dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada BPN Kota Bandarlampung, tetapi belum juga ada tindakan.
"SHM tidak kunjung diterbitkan. Kami sudah mengirimkan surat ke BPN juga," kata dia.
Dalam persoalan tersebut, penasihat hukum David Sihombing mengatakan perlunya untuk mengecek motivasi BPN Bandarlampung yang tidak kunjung menerbitkan SHM atas nama pemohon.
Menurut dia, jika persyaratan pemohon telah lengkap maka tidak ada alasan untuk BPN menerbitkan SHM atas nama pemohon.
"Selain itu pula, peta bidang atau surat ukur sudah terbit selama dua tahun, dan biasanya jika surat ukur terbit maka 60 persen pengerjaan sudah selesai. Jika orang penting pun harus terkendala, bagaimana nasib rakyat biasa," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandarlampung Albert Muntarie saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bukan menolak penerbitan SHM, melainkan ada proses yang belum lengkap, karena objek tanah tersebut saling tindih dengan izin yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandarlampung.
"Bukan kami persulit atau menolak, tapi kami masih menunggu hasil perkembangan karena objek tersebut sedang overleaf izinnya yang diterbitkan oleh Wali Kota Bandarlampung," kata dia.
Lanjut dia, kedua surat izin yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Bandarlampung tersebut ternyata masih sama-sama aktif. Kedua surat izin tersebut, tambah dia, pertama atas nama Ronny Lihawa dan kedua atas nama perusahaan.
"Saya lupa nama PT nya, tapi atas nama perusahaan. Jadi pada intinya bukan kami, hanya saja belum lengkap karena untuk penerbitan SHM persyaratannya harus selesai terlebih dahulu," kata dia lagi.
"Kami tidak boleh, jika orang memohon, tapi kami tolak. Kami sudah periksa data dan persyaratannya, ternyata izinnya ada dua di satu bidang tanah. Pertanyaan kami, yang mana yang ingin dipakai karena dominan izin bukan kepada BPN melainkan wali kota," katanya.
