Kakanwil Kemenkumham diperiksa BNNP Lampung
Kamis, 31 Mei 2018 14:54 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Bambang Haryono saat memberikan keterangan kepada wartwan usai diperiksa di kantor BNNP Lampung, di Bandarlampung, Rabu (30/5) malam, (Foto: Antaralampung.com/Ardiansya)
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Bambang Haryono menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama sembilan jam.
Usai diperiksa di kantor BNNP Lampung, di Bandarlampung, Rabu (30/5) malam, Bambang Haryono kepada wartawan mengakui kesalahan atas adanya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan.
Pengakuan itu dikatakannya selaku pimpinan tertinggi di Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Kepada Bapak Heru Winarko Kepala BNN Pusat dan Pak Tagam (BNNP Lampung, red.), saya akui kesalahan saya atas apa yang terjadi di Lapas Kalianda itu," ujar dia.
Pemeriksaan terhadap Bambang, dimulai dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
Bambang pergi meninggalkan kantor BNNP Lampung tepat pada pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kemeja puri how dan dikawal oleh seorang ajudan.
Atas kesalahan yang diakuinya itu, ia berjanji apabila di kemudian hari terjadi hal serupa, dirinya menyatakan siap mundur dari jabatannya.
"Kalau terjadi lagi, ya saya nggak tahu mau bilang apa. Pulangkan saja saya," katanya.
Selama pemeriksaan, dirinya mengaku ditanya oleh penyidik mengenai izin cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.
Ia mengatakan izin tersebut disetujui atas laporan yang diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung.
"Ya, saya terima. Izin cuti itu saya berikan dan itu diajukan oleh Kadivpas," katanya.
Ia juga menyatakan pemeriksaan dirinya sudah selesai. Namun, apabila dipanggil di kemudian hari, dirinya menyatakan siap hadir.
Dalam kasus peredaran narkoba ditengarai dilakukan dari Lapas Kalianda itu, BNNP Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Lapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie.
Usai diperiksa di kantor BNNP Lampung, di Bandarlampung, Rabu (30/5) malam, Bambang Haryono kepada wartawan mengakui kesalahan atas adanya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan.
Pengakuan itu dikatakannya selaku pimpinan tertinggi di Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Kepada Bapak Heru Winarko Kepala BNN Pusat dan Pak Tagam (BNNP Lampung, red.), saya akui kesalahan saya atas apa yang terjadi di Lapas Kalianda itu," ujar dia.
Pemeriksaan terhadap Bambang, dimulai dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
Bambang pergi meninggalkan kantor BNNP Lampung tepat pada pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kemeja puri how dan dikawal oleh seorang ajudan.
Atas kesalahan yang diakuinya itu, ia berjanji apabila di kemudian hari terjadi hal serupa, dirinya menyatakan siap mundur dari jabatannya.
"Kalau terjadi lagi, ya saya nggak tahu mau bilang apa. Pulangkan saja saya," katanya.
Selama pemeriksaan, dirinya mengaku ditanya oleh penyidik mengenai izin cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.
Ia mengatakan izin tersebut disetujui atas laporan yang diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung.
"Ya, saya terima. Izin cuti itu saya berikan dan itu diajukan oleh Kadivpas," katanya.
Ia juga menyatakan pemeriksaan dirinya sudah selesai. Namun, apabila dipanggil di kemudian hari, dirinya menyatakan siap hadir.
Dalam kasus peredaran narkoba ditengarai dilakukan dari Lapas Kalianda itu, BNNP Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Lapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie.
Pewarta : Budisantoso B dan Ardiansyah
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia desak kejelasan kasus Payment Gateway
22 May 2025 16:20 WIB
Kemenkumham Lampung ingatkan Natal sebagai momen untuk berbuat baik
07 December 2024 14:51 WIB, 2024
Kemenkumham Lampung akan tindak tegas oknum Lapas Kalianda yang lakukan pungli
11 November 2024 14:49 WIB, 2024
Praktisi hukum harap adanya kepastian segera eksekusi kasus Payment Gateway
28 October 2024 15:38 WIB, 2024
Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung bentuk satgas pengawasan WNA
24 October 2024 10:39 WIB, 2024
Kemenkumham Lampung serahkan lima sertifikat merek kepada pelaku usaha
21 October 2024 17:03 WIB, 2024