Ketua PKK beri bantuan korban penyiraman air keras
Rabu, 15 November 2017 9:59 WIB
Ketua Tim Penggerak PKK Waykanan Dessy Afriyanti Adipati di Rumah Peduli Lampung di Jakarta Pusat bertemu korban penyiraman air keras. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist-Emir)
Waykanan, (ANTARA Lampung) - Dwi Ayu Mistina, Siswi MTS Bumibaru warga Kampung Tanjungraja Sakti Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Lampung korban penyiraman air keras oleh mantan pacarnya mendapat bantuan dari Ketua Tim Penggerak PKK Waykanan Dessy Afriyanti Adipati di Rumah Peduli Lampung di Jakarta Pusat.
“Saya sebagai seorang perempuan sangat prihatin atas kejadian ini, semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan adinda Dwi Ayu Mistina bisa beraktivitas kembali seperti biasanya,” kata Dessy Afrianti Adipati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan Pardi, dihubungi dari Waykanan, Rabu.
Menurutnya, bantuan yang diserahkan kepada korban merupakan sumbangan yang berasal dari masyarakat dan ASN yang ada di Kabupaten Waykanan.
Selain itu, bantuan yang diberikan ini bisa meringankan beban keluarga dalam memberikan pengobatan kepada DWI Ayu Mistina yang saat ini masih mengalami perawatan jalan.
“Kami membeirikan perhatian serius kepada kesembuhan Dwi Ayu Mistina, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan dan masyarakat,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan, Pardi mengatakan sejak bulan Maret 2017 lalu, Adinda Dwi Ayu Mistina telah dirawat di Rumah sakit Abdoel Moeluk di Lampung dan saat ini kembali melakukan perawatan di Rumah sakit di Jakarta.
“Kita doakan semoga bisa cepat sembuh dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga, teman, sahabat dan tetangga yang ada di kampung,” kata dia.
Pardi mengharapkan dukungan dari semua pihak seperti masyarakat dan ASN yang ada di Kabupaten Waykanan bisa membuat semangat korban penyiraman air keras dan bisa pulang ke Lampung dengan cepat.
“Saya sebagai seorang perempuan sangat prihatin atas kejadian ini, semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan adinda Dwi Ayu Mistina bisa beraktivitas kembali seperti biasanya,” kata Dessy Afrianti Adipati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan Pardi, dihubungi dari Waykanan, Rabu.
Menurutnya, bantuan yang diserahkan kepada korban merupakan sumbangan yang berasal dari masyarakat dan ASN yang ada di Kabupaten Waykanan.
Selain itu, bantuan yang diberikan ini bisa meringankan beban keluarga dalam memberikan pengobatan kepada DWI Ayu Mistina yang saat ini masih mengalami perawatan jalan.
“Kami membeirikan perhatian serius kepada kesembuhan Dwi Ayu Mistina, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan dan masyarakat,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan, Pardi mengatakan sejak bulan Maret 2017 lalu, Adinda Dwi Ayu Mistina telah dirawat di Rumah sakit Abdoel Moeluk di Lampung dan saat ini kembali melakukan perawatan di Rumah sakit di Jakarta.
“Kita doakan semoga bisa cepat sembuh dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga, teman, sahabat dan tetangga yang ada di kampung,” kata dia.
Pardi mengharapkan dukungan dari semua pihak seperti masyarakat dan ASN yang ada di Kabupaten Waykanan bisa membuat semangat korban penyiraman air keras dan bisa pulang ke Lampung dengan cepat.
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus penyiraman air keras, jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis telah diserahkan
26 March 2026 8:56 WIB
Kapolri: Presiden telah perintahkan usut penyiraman air keras kepada Andrie Yunus
15 March 2026 12:32 WIB
Polisi menduga ada dua pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus
13 March 2026 18:44 WIB
Polisi tangkap pelaku penyiraman air keras kepada mantan bos di Tanggamus
15 October 2023 12:03 WIB, 2023
Terpopuler - Kab. Waykanan
Lihat Juga
Ribuan masyarakat perkebunan di Waykanan terdampak kesulitan akibat pemblokiran rekening
05 April 2026 12:54 WIB
KUPS perluas pasar produk perhutanan sosial Lampung melalui kegiatan "buyer visit"
24 October 2025 14:40 WIB
Tersangka dugaan pemalsuan surat kirim permohonan terkait penangguhan sementara
22 October 2025 8:55 WIB
Polres Way Kanan limpahkan tersangka pelaku penggelapan dan COD ke Kejaksaan
06 October 2025 13:45 WIB
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan polisi di Waykanan
11 August 2025 14:22 WIB
Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara atas kasus judi sabung ayam di Waykanan
11 August 2025 11:44 WIB