Kemendikbud: Penerapan Lima Hari Sekolah Masih Transisi
Jumat, 7 Juli 2017 6:04 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA Lampung) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu masih pada masa transisi dan tidak seluruh sekolah wajib melaksanakannya.
Hamid mengatakan di Jakarta, Kamis (6/7), bahwa masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut.
Dia menjelaskan saat ini sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang melaksanakan program lima hari sekolah, bahkan sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 diterbitkan.
"6.600 sekolah, dan akan semakin bertambah karena dinas-dinas sedang lakukan identifikasi di lapangan. Itu yang 'existing'," kata Hamid.
Mendikbud Muhadjir Effendy memahami bahwa dalam penerapannya program penguatan pendidikan karakter yang menjadi landasan penerapan lima hari sekolah akan mengalami kendala di lapangan pada awal implementasi.
Oleh karena itu, Kemendikbud akan membuat edaran ke sekolah-sekolah dalam menyikapi persoalan yang ada.
Menurut Muhadjir, penerapan program penguatan pendidikan karakter tetap akan dijalankan tanpa mengikuti ketentuan lima hari sekolah. Artinya, sekolah tetap harus mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter meski dengan waktu sekolah enam hari dalam seminggu.
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang rencananya akan ditata ulang dan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden masih tetap berlaku sampai Perpres yang membatalkan Permendikbud 23/2017 resmi diterbitkan.
Hamid mengatakan di Jakarta, Kamis (6/7), bahwa masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut.
Dia menjelaskan saat ini sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang melaksanakan program lima hari sekolah, bahkan sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 diterbitkan.
"6.600 sekolah, dan akan semakin bertambah karena dinas-dinas sedang lakukan identifikasi di lapangan. Itu yang 'existing'," kata Hamid.
Mendikbud Muhadjir Effendy memahami bahwa dalam penerapannya program penguatan pendidikan karakter yang menjadi landasan penerapan lima hari sekolah akan mengalami kendala di lapangan pada awal implementasi.
Oleh karena itu, Kemendikbud akan membuat edaran ke sekolah-sekolah dalam menyikapi persoalan yang ada.
Menurut Muhadjir, penerapan program penguatan pendidikan karakter tetap akan dijalankan tanpa mengikuti ketentuan lima hari sekolah. Artinya, sekolah tetap harus mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter meski dengan waktu sekolah enam hari dalam seminggu.
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang rencananya akan ditata ulang dan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden masih tetap berlaku sampai Perpres yang membatalkan Permendikbud 23/2017 resmi diterbitkan.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 627 sekolah di Lampung direnovasi melalui Program Revitalisasi Sekolah
12 January 2026 20:22 WIB
Pastikan kegiatan belajar optimal, Bupati Lamtim kunjungi MIN 2 dan SDN 2 Sukadana
07 January 2026 14:59 WIB
Sebanyak 23 ribu ijazah siswa tertahan di sekolah di Lampung telah dibagikan
30 December 2025 22:40 WIB