Lampung Miliki 11 Perusahaan Penggemukan Sapi
Jumat, 28 Agustus 2015 22:17 WIB
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Provinsi Lampung memiliki 11 feedlotter (perusahaan penggemukan sapi) dengan kapasitas tampung sebanyak 125.000 ekor atau 36 persen dari kapasitas nasional sebanyak 350 ribu ekor.
"Namun import share tahun 2014 baru mencapai 206.460 ekor atau 28 persen dari nasional sebanyak 730.000 ekor," kata Charles Mor, pengusaha penggemukan sapi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan, Provinsi Lampung merupakan daerah yang sangat strategis dalam usaha peternakan sapi khususnya penggemukan. Hal tersebut karena ketersediaan pakan yang cukup dan dekat dengan pasar, yaitu Jabodetabek dan wilayah Sumatera lainnya.
Selain itu, keuntungan tambahan dengan 11 feedlotter mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 830 orang dalam waktu 120 hari. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 pasal 36B ayat 5 mengatur masa penggemukan minimal empat bulan.
Menurutnya, dilihat dari segi ketersediaan pakan sebanyak 50 persen bersumber pakan lokal dengan nilai Rp400 miliar. Sedangkan dari segi angkutan/ekpedisi ongkos angkut sapi dari pelabuhan ke tempat penggemukan dan ke rumah pemotongan hewan dengan asumsi minimal Rp300.000/ekor maka biaya angkutnya sebesar Rp62 miliar.
"Tidak kalah menariknya dengan 11 feedlotter mampu menghasilkan pupuk kandang sebanyak 250.000 ton yang dapat dipergunakan untuk 62.000 hektare lahan pertanian," katanya pula.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni menambahkan sektor peternakan mampu menampung tenaga kerja langsung dan tidak langsung seperti pola kemitraan.
"Dibutuhkan paling sedikit 1.100 mitra khususnya dalam penyediaan pakan ternak yang berasal dari tanaman," ujarnya lagi.
"Namun import share tahun 2014 baru mencapai 206.460 ekor atau 28 persen dari nasional sebanyak 730.000 ekor," kata Charles Mor, pengusaha penggemukan sapi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan, Provinsi Lampung merupakan daerah yang sangat strategis dalam usaha peternakan sapi khususnya penggemukan. Hal tersebut karena ketersediaan pakan yang cukup dan dekat dengan pasar, yaitu Jabodetabek dan wilayah Sumatera lainnya.
Selain itu, keuntungan tambahan dengan 11 feedlotter mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 830 orang dalam waktu 120 hari. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 pasal 36B ayat 5 mengatur masa penggemukan minimal empat bulan.
Menurutnya, dilihat dari segi ketersediaan pakan sebanyak 50 persen bersumber pakan lokal dengan nilai Rp400 miliar. Sedangkan dari segi angkutan/ekpedisi ongkos angkut sapi dari pelabuhan ke tempat penggemukan dan ke rumah pemotongan hewan dengan asumsi minimal Rp300.000/ekor maka biaya angkutnya sebesar Rp62 miliar.
"Tidak kalah menariknya dengan 11 feedlotter mampu menghasilkan pupuk kandang sebanyak 250.000 ton yang dapat dipergunakan untuk 62.000 hektare lahan pertanian," katanya pula.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni menambahkan sektor peternakan mampu menampung tenaga kerja langsung dan tidak langsung seperti pola kemitraan.
"Dibutuhkan paling sedikit 1.100 mitra khususnya dalam penyediaan pakan ternak yang berasal dari tanaman," ujarnya lagi.
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perusahaan penggemukan sapi kembali digugat terkait investasi Rp700 juta
27 August 2019 19:35 WIB, 2019
Disnakkeswan Lampung imbau feedlotter tidak naikkan harga jual jelang Ramadhan
05 April 2021 9:50 WIB, 2021
BCA Syariah Kantor Cabang Bandarlampung tingkatkan literasi keuangan bagi penggiat UMKM
15 January 2026 10:18 WIB
Terpopuler - Riil
Lihat Juga
Waykanan-Mesuji ditawarkan sebagai tempat industri gula kepada Taiwan
15 January 2019 18:00 WIB, 2019
Penerbangan Internasional Perdana Melalui Bandara Raden Inten II Pada Februari
11 January 2019 18:18 WIB, 2019