Logo Header Antaranews Lampung

PCNU Bandarlampung sebut pesantren harus bangun pencegahan kekerasan seksual

Kamis, 21 Mei 2026 17:01 WIB
Image Print
Ketua PCNU Bandarlampung, Ichawan Adji Wibowo. ANTARA/Dian Hadiyatna
Ya itu harus dibangun oleh pesantren termasuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman

Bandarlampung (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandarlampung mengatakan pengelola pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan wajib ataupun harus membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban.

"Ya itu harus dibangun oleh pesantren termasuk menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan layanan pendampingan bagi korban," kata Ketua PCNU Bandarlampung, Ichawan Adji Wibowo, di Bandarlampung, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama serta memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan efektif.

"Kami mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat menghentikan budaya menyalahkan korban serta menciptakan ruang aman agar korban berani bersuara.

Menurutya, lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan merupakan hak setiap perempuan, anak, dan santri sehingga segala bentuk kekerasan seksual harus dilawan bersama demi terciptanya ruang pendidikan yang adil, aman, dan bermartabat.

“Melindungi korban adalah bentuk keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan,” kata dia.

Ia pun mengecam keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Mesuji, Lampung, serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di lembaga pendidikan keagamaan.

"Tentunya peristiwa tersebut mencederai marwah pesantren sebagai ruang pendidikan, pengasuhan, dan pembentukan moral yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan ajaran agama," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pesantren semestinya menjadi tempat yang aman bagi seluruh santri, terutama perempuan dan anak. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

"Kami menilai kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun spiritual," kata dia.

Menurut dia, korban kekerasan seksual kerap menghadapi tekanan, stigma, intimidasi hingga pembungkaman yang membuat mereka sulit memperoleh keadilan dan pemulihan.

"Atas kondisi tersebut, PCNU Kota Bandarlampung menyatakan komitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren, khususnya di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU)," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, PCNU juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual secara adil, transparan, dan berpihak kepada korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami turut menolak segala bentuk penyelesaian damai yang mengabaikan hak korban, menutupi kasus, atau melindungi pelaku demi menjaga nama baik lembaga," kata dia.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026