
Lampung alokasikan anggaran Rp125 miliar untuk BPJS Kesehatan PBI dan PBPU

Anggaran itu ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran Rp125 miliar di 2026 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah itu terjaga.
"Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu mengalokasikan anggaran dari pajak rokok sebesar 37,5 persen atau nilainya hampir Rp85 miliar yang dialokasikan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan selain mengalokasikan anggaran bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk Peserta Bukan Penerima Upah pemerintah daerah.
"Anggaran itu ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional, sehingga total alokasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada 2026," katanya.
Dia menjelaskan pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya ditanggung pemerintah provinsi, melainkan juga melibatkan pemerintah kabupaten serta kota. Oleh Karena itu, koordinasi lintas daerah harus terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses layanan kesehatan.
"Dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten serta kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing. Di 15 kabupaten serta kota ini sudah ada dukungan masing-masing, dan pemerintah provinsi hanya perlu membantu kabupaten dan kota yang belum," ucap dia.
Menurut dia, selain pembiayaan perlu pula memperhatikan persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Dan pihaknya pun telah meminta BPJS Kesehatan agar tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
"Kami sudah meminta BPJS agar memastikan ada peringatan terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus," katanya.
Ia melanjutkan pemberian peringatan penting dilakukan agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung pun telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski mekanisme itu hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman.
Ia mengatakan pihaknya Bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah membahas dua isu utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.
"Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif," ujar Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman.
Ia mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen, namun tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dan mayoritas peserta berasal dari bagian PBI Jaminan Kesehatan dan telah dibahas pula rencana reaktivasi peserta PBI yang nonaktif.
Lanjutnya, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.
"Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan. Selain persoalan kepesertaan, perlu juga dilakukan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung alokasi Rp125 miliar untuk BPJS Kesehatan PBI dan PBPU
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
