
RSUDAM ingin tambahan subsidi kesehatan bagi pasien kurang mampu

RSUDAM memiliki dana yang terbatas, namun kita tetap memberikan layanan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga perlu juga penambahan dana.
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung Imam Ghozali terus mendorong adanya penambahan subsidi pembiayaan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di daerah pascakebijakan penonaktifan BPJS PBI-JK.
"Kebijakan penonaktifan BPJS PBI-JK adalah kebijakan dari pusat. Lalu sudah ada juga informasi ada kabupaten yang menganulir dan meminta kuota diaktifkan kembali, salah satunya Kabupaten Tanggamus," ujar Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung Imam Ghozali saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan untuk sementara bagi pasien kurang mampu dengan kondisi darurat dan BPJS tidak aktif, RSUDAM Abdul Moeloek dapat menganggarkan dengan dana yang ada meski terbatas.
"RSUDAM memiliki dana yang terbatas, namun kita tetap memberikan layanan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga perlu juga penambahan dana. Beberapa waktu lalu saya pernah meminta kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengenai pengajuan penambahan pembiayaan untuk masyarakat miskin," katanya.
Imam menjelaskan pengajuan penambahan pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu tersebut khususnya dapat dilakukan untuk pelaksanaan pemulasaran serta pemulangan jenazah di layanan kelas tiga.
"Yang BPJS kelas tiga ini termasuk di dalam dana sosial untuk pasien tidak mampu. Harapannya di perubahan anggaran nanti, dana sosial ini bisa ditambah sehingga RSUDAM bisa memberi subsidi bagi pasien kurang mampu," ucap dia.
Meski demikian, menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sebab menjamin kesehatan masyarakat menjadi salah satu prioritas pemerintah.
"Kami terus mendorong supaya dalam perubahan anggaran nanti ada penambahan dana sosial karena ini menyangkut dengan pelayanan juga bagi masyarakat," tambahnya.
Diketahui sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung memperkirakan ada 8.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di daerahnya yang dinonaktifkan.
Pasien desil satu sampai empat yang terkendala dalam mendapatkan layanan kesehatan dapat diusulkan masuk dalam peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dalam pelaksanaan perlindungan kesehatan, salah satunya di Lampung, ada beberapa jenis layanan jaminan kesehatan yakni BPJS PBI-JK yang berasal dari anggaran pemerintah pusat yakni ABPN.
Kemudian BPJS PBPU Pemda yakni diberikan kepada masyarakat yang belum ikut BPJS PBI-JK dan anggaran berasal dari APBD provinsi atau kabupaten dan kota. Selanjutnya adalah BPJS PBPU Mandiri yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Baca juga: Dinkes Lampung perkirakan sebanyak 8.000 peserta BPJS PBI-JK nonaktif
Baca juga: Pemprov Lampung sebut peserta BPJS PBI-JK non-aktif dapat diusulkan ke PBPU
Baca juga: Wamenkes pastikan RS tidak boleh tolak pasien BPJS PBI nonaktif
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
