Logo Header Antaranews Lampung

Polisi buru "debt collector" yang tikam nasabah di Tangerang

Selasa, 24 Februari 2026 17:17 WIB
Image Print
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjenguk korban penusukan oleh kelompok penagih utang di Tangerang, Banten. ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan
Sedang kita cari pelakunya, harus ditindak tegas

Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, tengah memburu terhadap sekelompok oknum penagih utang (debt collector) yang diduga telah menikam seorang nasabah yang merupakan anggota advokat di Tangerang, Banten.

"Sedang kita cari pelakunya, harus ditindak tegas," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Tangerang, Selasa.

Untuk mempermudah dalam pengejaran terhadap para terduga pelaku, kata Boy, saat ini tim dari Reserse Kriminal Polres Tangsel sudah melakukan tahapan penyelidikan, baik itu mengecek tempat kejadian perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Masih didalami penyidik, tidak ada ruang buat tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat apalagi yang mengancam keselamatan jiwa," ungkapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa penusukan atau penikaman yang diduga dilakukan kelompok debt collector ini terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

"TKP terkait adanya dugaan tindak pidana penusukan terhadap korban dengan modus penarikan mobil (DC)," kata dia.

Sebelumnya, sekelompok penagih utang (debt collector) melakukan aksi penusukan terhadap seorang nasabah bernama Bastian Sori hingga mengalami luka serius pada bagian perutnya, dan dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat.

Berdasarkan video yang beredar melalui media sosial (medsos) Instagram, menampilkan aksi sekelompok debt collector mendatangi rumah nasabah tersebut di Kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci.

Dalam narasi yang disampaikan pada edaran video viral ini menjelaskan kejadian tersebut diawali dari cekcok pelaku yang diduga berjumlah tiga orang mengaku salah satu perusahaan keuangan dengan memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik kendaraan mobil milik korban.

Namun, korban menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum, hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan ke korban.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka oknum anggota Brimob aniaya anak di Maluku

Baca juga: Polisi tangkap dua pria asal Lampung yang edarkan ekstasi di Jakpus

Baca juga: Polisi tangkap seorang suami yang diduga bunuh istri di Bojongsoang



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026