Sakit hati ponselnya diblokir, pemuda ini secara sadis hujamkan pisau berulangkali ke perempuan

id Polsek Kota baru,tsk penikaman

Sakit hati ponselnya diblokir, pemuda ini secara sadis hujamkan pisau berulangkali ke perempuan

Kapolsek Kota baru, Kompol Afrito Marbaro saat ekspos kasus penikaman yang terekam CCTV mall yang sempat viral beberapa hari lalu.(ANTAR/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi menyebutkan tersangka penikaman terhadap seorang wanita bernama Yohana di sebuah mall di Kota Jambi berawal dari sakit hati nomor ponselnya diblokir oleh korban.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi, Selasa , menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuannya ia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.

"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek Kota Baru.

Pada saat kejadian, 12 Mei 2012 sekitar pukul 13.00 WIB,  tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Mall  Jamtos.Korban datang diantar oleh laki-laki lain, tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.

Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang ,  luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Namun nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mall itu dan rekamannya sempat  viral di media sosial.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti  yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kalapnya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2)  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.