Logo Header Antaranews Lampung

Dishut Lampung minta masyarakat kawasan hutan jadi subjek pelestarian

Sabtu, 27 September 2025 18:57 WIB
Image Print
Ilustrasi: Pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Tanggamus, Lampung. ANTARA/Ho-Rainforest Alliance
Guna merawat dan melestarikan hutan tentu diperlukan peran dari manusia di sekitar kawasan.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menekankan pentingnya menjadikan manusia atau masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sebagai subjek pelestarian hutan.

"Guna merawat dan melestarikan hutan tentu diperlukan peran dari manusia di sekitar kawasan. Maka saat ini salah satu cara yang ditempuh untuk itu yakni melalui mekanisme perhutanan sosial," kata Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut dia, melalui program tersebut, masyarakat tidak hanya mengambil manfaat dari hutan namun juga berupaya mengembalikan fungsi kawasan hutan di provinsi ini yang kurang lebih 37 persen mengalami kerusakan.

"Saat ini, 80 persen dari total kawasan hutan yang dikelola Dinas Kehutanan, sudah ada aktivitas manusia. Artinya hanya tersisa 20 persen hutan yang masih murni atau belum terjamah, maka dari itu diperlukan peran semua pihak untuk menjaga dan mengembalikan fungsi hutan," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen dalam mengupayakan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial.

"Meskipun masih belum optimal pengembalian fungsi hutan melalui perhutanan sosial, namun prosesnya terus berjalan hingga kini," kata Yanyan.

Sementara itu, Staf Kampanye dan Jaringan Walhi Lampung Annisa Despitasari mengatakan bahwa masalah deforestasi di Lampung saat ini masih terjadi cukup masif.

"Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dari tahun 2001 hingga 2023, provinsi ini kehilangan sekitar 303.000 hektare tutupan pohon yang menghasilkan emisi karbon sebesar 161 juta ton COe," kata dia.

Ia mengatakan alih fungsi lahan hutan ke industri perkebunan musiman seperti sawit dan tebu menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ini. Sebanyak 108.909 hektare kawasan hutan di Lampung telah diberikan izin usaha pemanfaatan hutan, yang sebagian besar dikelola oleh korporasi besar seperti PT Inhutani V, PT Silva Inhutani Lampung, dan PT Budi Lampung Sejahtera.

“Jadi degradasi hutan itu semakin memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab yang mendapat keuntungan paling besar adalah korporasi,” kata dia.

Baca juga: Pemprov Lampung susun "Integrated Area Development" berbasis perhutanan sosial

Baca juga: OJK dan Kemenhut kerja sama perluas akses permodalan petani hutan

Baca juga: Dishut Lampung minta petani pinggir hutan urus izin pengelolaan hutan



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026