Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat diskusi terarah (RDT) dengan tema “Pemberi Bantuan Hukum Akuntabel, Mutu Bantuan Hukum Terjaga” tahun 2025.
Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pemberi bantuan hukum dan organisasi bantuan hukum mengenai peningkatan standardisasi verifikasi dan akreditasi pada organisasi bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum (PBH).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono, di Bandarlampung, Selasa, menyampaikan bahwa organisasi PBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan pada periode 2025-2027 terdapat 777 PBH di seluruh Indonesia yang di dalamnya terdapat 22 PBH di Provinsi Lampung.
Namun, lanjut dia, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah permasalahan materil yang tidak sesuai dalam proses verifikasi dan akreditasi PBH dan membuatnya tidak menjadi optimal.
“Melalui rapat ini akan diisi oleh para narasumber, dan diharapkan bisa meningkatkan akurasi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan akreditasi PBH pada periode selanjutnya khususnya di Provinsi Lampung," ujar Benny.
Selain itu juga, langkah-langkah strategis yang dihasilkan pada kegiatan ini bisa berlangsung secara lebih lebih objektif, transparan, dan selaras dengan prinsip hukum serta tata kelola yang baik, sehingga memperkuat ekosistem pemberian bantuan hukum di Indonesia.
Kegiatan yang berjalan secara hybrid, maupun daring ini diikuti oleh berbagai lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, serta instansi terkait dan juga RDP ini bisa disaksikan oleh masyarakat umum melalui live streaming di kanal Youtube Kanwil Kemenkum Lampung.
Melalui RDT ini diharapkan mampu melahirkan langkah-langkah strategis dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi pedoman bagi PBH maupun instansi terkait dalam meningkatkan mutu layanan bantuan hukum sehingga layanan bantuan hukum di Provinsi Lampung dapat terlaksana lebih profesional, transparan, dan merata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang kurang mampu.
Juga dengan adanya sinergi yang erat antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat, ekosistem bantuan hukum di Indonesia ke depan dapat semakin kuat, terpercaya, dan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan keadilan sosial.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa nara sumber yang berkompeten yaitu Laila Yunara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung; Masan Nurpian, Kepala Bidang Advokasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; Prihantoro Kurniawan, Ketua Tim Kerja Perkumpulan pada Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU.
Lalu, Putri Rahayu Wijayanti, Koordinator Program Nasional Bidang Anti Korupsi pada United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC); Fazriansyah Prambojo, Analis Hukum pada Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU.
