Logo Header Antaranews Lampung

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi tangkap DPO penyerobotan tanah

Kamis, 31 Juli 2025 16:59 WIB
Image Print
Tim Tabur Kejati Lampung tangkap DPO penyerobotan tanah. (ANTARA/HO-Kejaksaan)
DPO ini dijemput di rumah yang berada di Perum Permata Asri, Karang Anyar, Lampung Selatan

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandarlampung menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penyerobotan tanah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama mengatakan seorang DPO yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur tersebut bernama Akhmad Azani.

"DPO ini dijemput di rumah yang berada di Perum Permata Asri, Karang Anyar, Lampung Selatan," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan pada Kamis siang (31/7) Pukul 12.04 WIB. Terpidana tersebut, lanjut dia, masuk dalam DPO Kejari Bandarlampung berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025.

"Penangkapan DPO ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2027 yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan," kata dia.

Setelah tiba di Kantor Kejati Lampung, selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung untuk dilakukan eksekusi.

Dalam kesempatan ini, ia memastikan, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.


Baca juga: Kejati Lampung tangkap satu DPO pelaku korupsi MAN IC di Lampung Timur

Baca juga: Penegak hukum bisa keluarkan status DPO bagi tersangka Payment Gateway di luar negeri

Baca juga: Kejari Lampung Tengah tangkap DPO atas pelaku korupsi Rp2 miliar



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026