Logo Header Antaranews Lampung

Kejati Bengkulu tetapkan tiga tersangka korupsi Mega Mall dengan pasal TPPU

Kamis, 17 Juli 2025 05:58 WIB
Image Print
Salah satu tersangka kasus korupsi dana TPPU Mega Mall saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Anggi Mayasari)
Uang pengelolaan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya, oleh ketiganya diahlikan untuk Investasi di luar Bengkulu, ujar dia

Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menjerat tiga tersangka kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui bahwa tiga orang tersangka yang merupakan saudara kandung tersebut melakukan TPPU.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Trigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga," kata Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan setelah dilakukan penelusuran aset milik ketiga tersangka yang berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pencucian uang. Uang pengelolaan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya, oleh ketiganya diahlikan untuk Investasi di luar Bengkulu. Saat ini sudah ada penyitaan dan lainnya akan terus berkembang," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026