
Anggota DPR sebut kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI momentum evaluasi

Ini momentum untuk melakukan evaluasi total
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) merupakan momentum evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan.
Menurut dia, tradisi, kegiatan serta pola interaksi yang berkembang di lingkungan akademik perlu dievaluasi. Sebab, kasus itu mencerminkan bahwa persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan masih berulang dan sistemis.
"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, khususnya perempuan. Pendekatan perlindungan korban niscaya menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.
"Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang," kata anggota DPR RI bidang hukum itu.
Untuk memastikan objektivitas penanganan, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam proses evaluasi maupun investigasi kasus.
Selain itu, dia menilai rendahnya pemahaman civitas academica terhadap bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi faktor pemicu berulangnya kasus.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya edukasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sosialisasi Undang-Undang TPKS perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan.
Ia pun mendorong penyusunan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent (persetujuan) diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.
"Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan," katanya.
Selain itu, Abdullah menilai kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya semakin diperlukan untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia mengatakan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik agar dunia pendidikan menjadi ruang aman, inklusif, dan berkeadilan.
"Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama," ucap Abdullah.
Dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan oleh 16 mahasiswa FH UI menjadi buah bibir di media sosial. UI memandang serius kasus tersebut dan telah menyatakan sikap tegas.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (14/3).
Ia mengatakan saat ini penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan serta prinsip kehati-hatian.
Sejalan dengan proses tersebut, FH UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI momentum evaluasi
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
