Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Lampung per Juni capai Rp140 miliar

id Pemutihan pajak lampung, pajak kendaraan lampung, pendapatan daerah lampung

Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Lampung per Juni capai Rp140 miliar

Ilustrasi - Petugas tengah melayani masyarakat yang tengah membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Rajabasa Bandarlampung, Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk periode 1 Mei sampai 30 Juni 2025 mencapai Rp140 miliar, dari target realisasi pendapatan sebesar Rp400 miliar

Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraani periode 1 Mei-30 Juni 2025 telah mencapai Rp140 miliar.

"Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk periode 1 Mei sampai 30 Juni 2025 mencapai Rp140 miliar, dari target realisasi pendapatan sebesar Rp400 miliar," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Provinsi Lampung Derry Martha Saputra di Bandarlampung, Lampung, Sabtu.

Ia mengatakan dari realisasi sebanyak Rp140 miliar tersebut jumlah kendaraan yang telah membayar pajak sebanyak 320 ribu unit kendaraan.

Kendaraan yang sudah membayar pajak tersebut terdiri dari 233.576 unit merupakan kendaraan roda dua, dan 86.424 unit merupakan kendaraan roda empat.

"Dari total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp140 miliar tersebut, terdiri dari Rp79 miliar dari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan Rp61 miliar dari kegiatan pembayaran pajak reguler," katanya.

Realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor yang berasal dari program pemutihan pajak senilai Rp79 miliar tersebut, terdiri dari 179 ribu unit kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Dari 179 ribu unit kendaraan tersebut terdiri dari 125.326 unit merupakan kendaraan roda dua dan 53.674 unit adalah kendaraan roda empat.

"Sedangkan, realisasi pajak dari kegiatan pembayaran pajak reguler sebesar Rp61 miliar berasal dari 141 ribu unit kendaraan yang telah melaksanakan pembayaran pajak," ucap dia.

Ia merinci dari 141 ribu unit kendaraan tersebut ada 108.250 unit kendaraan roda dua, dan 33.323 unit kendaraan roda empat.

"Program pemutihan pajak kendaraan memang akan berakhir pada 31 Juli ini, namun masih memungkinkan untuk diperpanjang, dengan melihat antusiasme masyarakat yang tinggi," tambahnya.

Menurut dia, untuk mencapai target realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor pihaknya akan memperluas layanan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Gubernur Lampung akan potong tukin pemilik mobil dinas tunggak pajak

Baca juga: Anggota DPRD Lampung sebut data kendaraan penting sukseskan pemutihan pajak

Baca juga: Gubernur Lampung sebut potensi pungutan pajak kendaraan capai 2 juta unit

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.