Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan bahwa pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak di daerah ini mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per hari.
"Berdasarkan data sampai 5 Mei kemarin, untuk pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari," ujar Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Maka hasil pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
"Karena ada kegiatan opsen ini, maka hasil pendapatan pembayaran pajak langsung dibagi baik ke pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta kota agar dikelola langsung oleh daerah," katanya.
Dia menjelaskan, total jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak bermotor ada sebanyak 25.178 unit kendaraan.
"Dari total 25.178 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua yang sudah membayar pajak ada sebanyak 19.215 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat berjumlah 6.500 unit kendaraan," ujar dia lagi.
Ia melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung pada Mei-Juli 2025, dan pelayanan akan berlangsung pada Senin-Sabtu.
"Karena ini baru tujuh hari dilaksanakan, maka proses pembayaran pajak masih terus berjalan dan kemungkinan jumlah pendapatan pajak akan terus bertambah. Sedangkan untuk pelayanan pajak akan tetap berlangsung di hari Sabtu untuk mempermudah masyarakat," katanya pula.