Ketua PN Tanjungkarang "wanti-wanti" hakim yang lakukan layanan transaksional

id Pelantikan ketua pn, hakim pn, transaksional hakim

Ketua PN Tanjungkarang "wanti-wanti" hakim yang lakukan layanan transaksional

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Tidak ada lagi layanan yang bersifat transaksional

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Nelson Angkat mewanti-wanti seluruh hakim agar tidak melakukan layanan yang bersifat transaksional atau jual beli hukuman.

"Tidak ada lagi layanan yang bersifat transaksional," tegasnya di Bandarlampung, Rabu.

Nelson melanjutkan penegasan tersebut ia sampaikan mengingat saat ini pemerintah telah menaikkan gaji untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh hakim di Indonesia.

Dengan kenaikan gaji tersebut, lanjut dia, diharapkan motivasi para hakim ke depan dapat meningkat dan bekerja lebih giat lagi dalam menyelesaikan perkara untuk masyarakat yang ingin mencari keadilan.

"Ini kabar yang sangat menggembirakan, tentunya ini akan memberikan semangat bagi kami dalam bekerja," kata dia.

Di samping itu, Nelson yang baru menjabat ini, akan terus melanjutkan program-program yang ada di pengadilan. Ia juga meminta dukungan kepada seluruh jajaran agar dapat bersama-sama menjalani program, baik yang telah berjalan maupun yang akan berjalan.

"Saya sebagai pimpinan yang baru tentu akan melaksanakan program-program yang sudah ditentukan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Agung kepada pengadilan," ujarnya.

"Selain itu, juga bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan hukum yang seadil-adilnya," tambahnya.

Baca juga: Ketua PN Tanjungkarang emban jabatan baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus Jakut

Baca juga: PN Tanjungkarang jatuhi hukuman mati terhadap empat pelaku narkotika selama 2024

Baca juga: Hakim ingatkan masyarakat yang "endorse" konten judi online kena pidana

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.