BMBK Lampung sebut aturan ODOL kurangi tingkat kerusakan infrastruktur

id Larangan ODOL lampung, jalan lampung, infrastruktur lampung, Pemprov lampung

BMBK Lampung sebut aturan ODOL kurangi tingkat kerusakan infrastruktur

Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Jadi kita harus bersinergi tentang cara memelihara infrastruktur tidak hanya membangun atau memperbaiki saja

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyatakan rencana pembuatan peraturan pembatasan operasional kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengurangi tingkat kerusakan infrastruktur jalan di daerah tersebut.

"Kami mendukung adanya rencana pembuatan Peraturan Gubernur Lampung yang membatasi operasional kendaraan ODOL di jalur-jalur strategis, sebab kendaraan ODOL ini menyumbang kerusakan infrastruktur jalan cukup besar," ujar Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan pembatasan operasional kendaraan ODOL tersebut dibutuhkan karena setiap tahunnya kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung mencapai empat persen per tahun.

"Tingkat kerusakan jalan di Provinsi Lampung ini mencapai empat persen per tahun. Memang persentase ini terlihat kecil, namun bila dikalikan panjang jalan di sini sepanjang 1.700 kilometer, maka ada 56 kilometer yang rusak. Dan bayangkan ini kalau di rata-rata dengan biaya pengerjaan jalan Rp10 miliar per kilometer, maka total pemerintah harus mengalokasikan Rp560 miliar hanya untuk perbaikan jalan," katanya.

Menurut dia, bila setiap tahun infrastruktur jalan dibiarkan rusak akibat operasional kendaraan ODOL, maka berbagai sektor akan terdampak negatif karena mobilitas dan konektivitas yang terhambat.

"Kalau dari empat persen kerusakan jalan per tahun di Lampung bisa ditekan satu persen saja dengan adanya kebijakan pelarangan ODOL. Maka bisa mengurangi alokasi biaya perbaikan untuk program lainnya. Jadi kita harus bersinergi tentang cara memelihara infrastruktur tidak hanya membangun atau memperbaiki saja," ucap dia.

Ia menegaskan, dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan yang membutuhkan biaya cukup besar yakni dalam satu kilometer dibutuhkan biaya rata-rata sebesar Rp8 miliar, maka infrastruktur yang saat ini tengah diperbaiki harus dijaga serta dipelihara untuk mencegah pengeluaran pembiayaan yang besar untuk pembangunan infrastruktur jalan di daerah.

"Memang selain adanya operasional kendaraan ODOL, ada juga penyebab lain dari kerusakan infrastruktur jalan seperti adanya bencana alam dan kondisi cuaca, akan tetapi hal tersebut tidak terlalu signifikan menyumbang kerusakan jalan. Sehingga dibutuhkan peran semua pihak untuk mencegah operasional kendaraan ODOL," tambahnya.

Sebelumnya diketahui pada 2024 persentase kemantapan jalan di Provinsi Lampung mencapai 78,81 persen, sedangkan di tahun 2023 kemantapan jalan 78,67 persen, dan di 2022 hanya 76 persen

Oleh karena itu, pada 2025, Pemerintah Provinsi Lampung berencana membuat Peraturan Gubernur Lampung yang membatasi operasional kendaraan ODOL di jalan-jalan strategis setelah banyaknya keluhan akan kerusakan infrastruktur jalan, salah satunya akibat muatan berlebih kendaraan berupa truk pengangkut hasil tambang.

Baca juga: Proses perbaikan dua ruas jalan prioritas di Lampung telah selesai

Baca juga: Pemprov Lampung siapkan peraturan untuk pembatasan operasional truk ODOL

Baca juga: Pemprov Lampung komitmen sambungkan tiga ruas jalan provinsi

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.