Lampung Selatan raih penghargaan survei penilaian integritas dari KPK

id Lampung Selatan ,Pemkab raih penghargaan ,KPK

Lampung Selatan raih penghargaan survei penilaian integritas dari KPK

Kantor Bupati Kabupaten Lampung Selatan. ANTARA/HO/Kominfo Lampung Selatan

Kabupaten Lampung Selatan diharapkan terus mempertahankan serta meningkatkan kinerja integritasnya di tahun-tahun mendatang,

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih penghargaan terbaik kedua se-Provinsi Lampung dalam kategori integritas dan tata kelola pemerintahan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis oleh KPK menempatkan Lampung Selatan sebagai peringkat kedua terbaik se-Provinsi Lampung dalam hal integritas dan tata kelola pemerintahan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, di Kalianda, Senin.

Dengan raihan ini, ia mengatakan, pihaknya menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Kabupaten Lampung Selatan diharapkan terus mempertahankan serta meningkatkan kinerja integritasnya di tahun-tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.

Ia menambahkan, Lampung Selatan berada di peringkat kedua dengan skor 73,91 setelah posisi pertama ditempati Kabupaten Pringsewu dengan skor 74,89.

Disusul Kabupaten Tulang Bawang diposisi ketiga dengan skor 72,63, Kabupaten Way Kanan diposisi keempat dengan skor 72,16, dan Kabupaten Pesawaran diposisi kelima dengan skor 71,90.

"Capaian Survei Penilaian Intergritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, berada pada angka 73,91 persen, kategori waspada," ucapnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Lampung Selatan menunjukkan kinerja positif pada sejumlah indikator penting seperti transparansi layanan publik, akuntabilitas pengelolaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, dan efektivitas sistem pengaduan masyarakat.

Ia menyebut, SPI merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memetakan potensi korupsi serta menilai efektivitas sistem pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintahan.

Survei ini melibatkan partisipasi dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan publik, serta pemangku kepentingan eksternal lainnya.

Anton mengungkapkan, variabel penilaian internal terdiri dari Transparansi, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan (PBJ), pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikoruspi.

“Variabel dalam penilaian Eksper atau Ahli terdiri atas 12 variabel antara lain, transparansi, mengedepankan kepentingan umum, taat prosedur yang berlaku, pemberian perlakuan khusus, penyalahgunaan wewenang, keberadaan suap dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Lamsel salurkan 336 paket sembako kepada karyawan PT San Xiong Steel

Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan

Baca juga: Polisi periksa 10 saksi dalami kasus mayat wanita di Kecamatan Natar

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.